JAKARTA (11/7) - Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi pada era digital, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Hal tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE 24 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik dan Perizinan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada hari Selasa (9/7).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan, bahwa saat ini seluruh pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla sudah dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan penerapan sistem teknologi informasi untuk mempercepat waktu pelayanan.
“Salah satu upaya optimalisasi teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan yang kita lakukan adalah dengan memanfaatkan Online Single Submission (OSS) dengan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ungkap Agus.
Agus mengatakan, selain mengoptimalkan teknologi, guna meningkatkan pelayanan, pihaknya juga menginstruksikan jajarannya di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut memberikan informasi secara transparan terkait dengan pelayanan publik dan perizinan yang diberikan.
“Persyaratan, pembiayaan dan waktu penyelesaian pelayanan publik harus diinformasikan kepada masyarakat secara transparan, misalnya informasi tersebut dipasang di tempat-tempat umum seperti ruang tunggu atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla tidak dikenakan biaya apapun, kecuali pungutan/biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Semua perizinan dan pelayan publik di lingkungan Ditjen Hubla hanya dikenai biaya sesuai dengan tarif PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, di luar itu tidak ada biaya tambahan lain," tukasnya.
Agus menyatakan, bahwa pihaknya memberikan larangan tegas bagi seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut yang bertugas memberikan pelayanan publik dan perizinan untuk menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan petugas tersebut.
“Jika terbukti ada petugas yang menerima hadiah atau pemberian, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.
Untuk itu, tambah Agus, pihaknya juga mengimbau kepada para pengguna jasa, stakeholder dan juga masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Laut dengan cara tidak memberikan imbalan atau menawari sesuatu atas penyelesaian suatu pekerjaan yang terkait pelayanan publik dan perizinan.
"Saya juga telah memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut untuk dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN dan gratifikasi para pegawainya," tutup Agus.