*BOGOR (05/11)* - Dalam rangka meningkatkan keselamatan navigasi pelayaran, khususnya pelayaran lintas Jawa-Sumatera, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur Pelayaran dan Zona Labuh Pelabuhan Ciwandan Provinsi Banten, bertempat di The Sahira Hotel, Bogor pada hari ini (5/11).
Dibuka oleh Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Budi Mantoro, dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Penataan Alur dan Perlintasan, Ciptadi D. Prihandoyono, kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga, Institusi, serta stakeholder lainnya, antara lain Komandan Pusat Hidrografi-Oceanografi TNI AL, Kepala Biro Hukum Kemenhub, Direktur Kepelabuhanan dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, 25 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Distrik Navigasi Tipe A Kelas I, II, dan III, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, GM Pelindo Regional II Ciwandan Banten, GM PT. Lotte Chemical Indonesia, serta GM PT. Krakatau Steel, baik secara daring maupun luring.
Pelabuhan Ciwandan, jelas Budi, merupakan sebuah pelabuhan umum yang terletak di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Terletak di ujung utara dari Jalan Raya Lintas Sumatera, pelabuhan ini menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera via Selat Sunda.
“Pelabuhan Ciwandan memiliki fungsi transportasi yang melayani penyeberangan kapal feri dan LCM yang menghubungkan Ciwandan di Banten dengan Merak di Lampung. Pelabuhan ini juga memiliki fungsi ekonomi karena berperan sebagai penghubung berbagai aktivitas ekonomi antara Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera,” Budi menjelaskan.
Dalam melaksanakan fungsi transportasi dan fungsi ekonomi, serta fungsi sosialnya sebagai penghubung berbagai aktivitas di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, Pelabuhan Ciwandan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan operasionalnya, antara lain dermaga, pangkalan armada, terminal penumpang dan terminal barang.
Maka dari itulah, lanjut Budi, penataan Alur Pelayaran Pelabuhan Ciwandan sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan sehingga dapat memperoleh alur pelayaran yang lebih baik, aman dan efisien serta memenuhi berbagai aspek kepentingan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya,” katanya.
Kementerian Perhubungan, khususnya melalui Direktorat Kenavigasian dan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok telah melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan keselamatan pelayaran di wilayah Pelabuhan Ciwandan, antara lain melaksanakan survei mandiri untuk rencana penetapan Alur Pelayaran dan Zona Labuh Pelabuhan Ciwandan.
“Selain itu, untuk ketertiban lalu lintas kapal, kami juga telah menyediakan pedoman perencanaan pembangunan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan serta berbagai fasilitas kepelabuhanan, baik pembangunan, pengembangan dan operasional untuk saat ini maupun saat yang akan datang,” terang Budi.
Namun demikian, Budi menekankan agar kegiatan kenavigasian yang telah dilaksanakan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan Distrik Navigasi semata, tetapi juga dimanfaatkan oleh instansi pemerintah lainnya.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta FGD yang hadir untuk menciptakan sinergitas dan kerja sama antar instansi serta saling mendukung, sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memaksimalkan pemanfaatan sumber data, dan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat,” tukasnya. (MYN/JOE/AK)