Jakarta (8/8) – Perkembangan bidang kepelabuhanan ke depan menuntut kesiapan seluruh pihak dalam mengembangkan pelabuhan sebagai bagian dari sistem logistik nasional yang memiliki peran penting dalam perkembangan suatu wilayah. Oleh karena itu, pengembangan pelabuhan harus memiliki pondasi yang kuat, sistem perencanaan yang terintegrasi, serta arahan pengembangan yang tepat.
Dalam proses tahapan perencanaan dan pembangunan pelabuhan yang melibatkan banyak pihak baik internal maupun eksternal, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk menyamakan persepsi dan isi serta kualitas dokumen agar tidak terjadi ketimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pelabuhan di Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud, yang diwakili oleh Kasubdit Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan, Yan Prastomo Ardi saat membuka Bimbingan Teknis Kepelabuhanan bagi semua pemangku kepentingan terkait di bidang kepelabuhanan di Jakarta, Kamis (8/8).
Yan Prastomo mengungkapkan, ada banyak tahapan yang harus dilalui dalam proses perencanaan pembangunan/pengembangan pelabuhan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017, yaitu Tahapan Pra-Desain, Tahapan Desain, dan Tahapan Konstruksi.
“Tahapan Pra-Desain dilakukan melalui penyusunan dokumen pra studi kelayakan, studi kelayakan, Rencana Induk Pelabuhan, Dokumen Lingkungan, dan Dokumen Dampak Lalu Lintas, sedangkan Tahapan Desain dilakukan melalui penyusunan Dokumen Survey Investigation and Design (SID) dan Detail Engineering Design (DED),” ujarnya.
Selain itu, guna mendukung proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut, ketersediaan data menjadi faktor esensial dengan ketersediaan data operasional pelabuhan yang andal sehingga dapat dijadikan dasar dalam perencanaan pengembangan pelabuhan di masa depan.
“Perencanaan pengembangan dan pembangunan pelabuhan harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan dengan perhitungan dan proyeksi yang harus dilakukan dengan tepat dan cermat. Implementasi dokumen perencanaan tersebut juga harus dilaksanakan secara konsisten dan berorientasi pada kerangka kebijakan atau aturan, bukan pada aspek bisnis atau proyek semata,” ucapnya.
Proses perencanaan dan pembangunan/pengembangan pelabuhan ini, lanjut Yan, melibatkan banyak pihak baik internal maupun eksternal Kementerian Perhubungan. Untuk itu, menurutnya dibutuhkan kesamaan persepsi dan isi serta kualitas dokumen agar tidak terjadi ketidaksesuaian di lapangan.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan berbagai standar beserta petunjuk teknis yang dilengkapi dengan berbagai prosedur serta tahapan untuk penyusunan dokumen rencana teknis pengembangan pelabuhan. Hanya saja, terkadang masih ditemui berbagai kendala mendasar dalam pelaksanaan penyusunan dokumen tersebut.
“Melalui bimtek ini, kami harapkan seluruh pihak dan juga para Kepala Kantor UPT dapat membantu menelaah, merumuskan, menganalisis dan menerjemahkan secara teknis berbagai aspek yang diperlukan dalam perencanaan pengembangan dan pembangunan pelabuhan, termasuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan,” pungkas Yan.
Terakhir, harapannya pelaksanaan Bimtek Kepelabuhanan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan menghasilkan masukan serta saran yang bermanfaat, mulai dari tahapan perencanaan, pembangunan mencakup pengembangan, hingga operasional pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.(AD/MM/HB)