JAKARTA (9/7) - Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pada penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Umum dan Perlengkapan menyelenggarakan agenda Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Semester I Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang bertujuan untuk menyusun laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen Hubla tersebut dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan melalui zoom yang berlangsung pada Selasa (9/7) di Jakarta.
"Selaku pimpinan saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini, sesuai dengan yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara," ujar Lollan.
Penyusunan laporan wasdal tersebut bertujuan untuk meningkatkan evaluasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta menjadi salah satu target pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) .
"Saya berharap agar penyusunan laporan wasdal ini dilakukan dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, agar pemantauan dan penertiban aset BMN tersebut dilakukan secara periodik oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan melaporkan secara berjenjang dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Lollan menyampaikan agar kegiatan penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester I dapat memberikan manfaat peningkatan kualitas pengelolaan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Adapun pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka yang diselenggarakan selama 10 hari pada tanggal 4 sampai 13 Juli 2024, yang dibagi menjadi 3 tahap. Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan.
Lollan menegaskan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan Penyusun Laporan Wasdal BMN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan laporan sesuai dengan yang diminta oleh Kementerian Keuangan. (SR/MM/HB)