JAKARTA (7/7) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali memfasilitasi dan memediasikan penyerahan santunan kepada keluarga pelaut atas nama Saripudin yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai awak kapal.
Proses penyerahan hak santunan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (03/07). Santunan atas nama Almarhum Saripudin difasilitasi oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, kepada istri serta abak kandung sebagai ahli waris dan diserahkan oleh PT. Roro Samudra Putra Harmonimas. Penyerahan tersebut turut disaksikan perwakilan dari Asosiasi Persatuan Pelaut yaitu Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia.
Capt. Hendri Ginting menjelaskan, santunan hak pelaut ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan, bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
"Selain Asuransi dan jaminan sosial, Santunan ini adalah kewajiban dan komitmen yang harus diberikan oleh pihak perusahaan dan mudah-mudahan santunan ini bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak ahli waris," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut selalu berkomitmen dan berupaya untuk memfasilitasi perlindungan santunan bagi keluarga ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.
"Kami juga berterima kasih kepada PT. Roro Samudra Putra Harmonimas yang telah menyelesaikan hak-hak almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab kepada keluarga almarhum,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.
Dalam kesempatan yang sama, Dwi Tarisalwa, selaku anak dari almarhum menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia yang diwakili oleh Sekjen SAKTI Sofyan yang telah membantu melakukan mediasi dengan perusahaan sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam pasal yang tertera pada PP Nomor 7 Tahun 2000.
Hal demikian adalah ketaatan dari semua pihak terhadap aturan negara yang bersifat lex spesialis derogat legi generalis, bagi para pelaut yang bekerja baik dalam atau luar negeri dimana pelaut adalah bukan kategori pekerja migran.
"Alhamdulillah setelah melalui proses mediasi, kami bersyukur semua berjalan lancar. Semua pihak responsif dan kami pihak keluarga sangat terbantu sekali karena telah difasilitasi. Semoga santunan ini menjadi berkah untuk keluarga,” tutup Dwi.