Rabu, 5 Juni 2024

BAHAS KEBUTUHAN ANGKUTAN LAUT PERINTIS TAHUN 2025, KEMENHUB KUMPULKAN PEMDA DAN OPERATOR KAPAL PERINTIS


Share :
3106 view(s)

YOGYAKARTA (5/6) – Dalam rangka pembahasan usulan kebutuhan angkutan laut perintis di daerah yang belum memiliki konektivitas agar dapat terhubung dengan daerah-daerah yang telah berkembang dan berdampak meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (T3P), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mengumpulkan Pemerintah Daerah dan para operator kapal perintis di seluruh Indonesia guna membahas kebutuhan dan usulan trayek angkutan laut perintis tahun 2025, selama 3 (tiga) hari mulai taggal 5-7 Juni 2025 bertempat di The Alana, Hotel Yogyakarta. 

Kegiatan yang merupakan Pra Rapat Koordinasi Kapal Perintis Tahun 2025 ini, dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Hartanto, dan di hadiri oleh Tenaga Ahli Bidang Pelayanan Transportasi Laut dan Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Para Kepala Dinas Perhubungan Propinsi pada Pelabuhan Pangkal Kapal Perintis, Para Kepala Kantor KSOP dan UPP pada Pelabuhan Pangkal Kapal Perintis, serta para Operator Kapal Perintis Tahun Anggaran 2024, baik secara daring maupun luring.

Hartanto menyampaikan bahwa Angkutan Pelayaran Perintis merupakan angkutan diperairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan laut komersial. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis.

Pelaksanaan Pra-Rakor ini merupakan langkah awal pemetaan data dukung subsidi pengoperasian kapal perintis sebelum nanti dibahas lebih lanjut dalam Rakornas Perintis, serta salah satu bentuk pembinaan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Direktorat Teknis. Rencana kinerja dan rencana keuangan harus di agendakan secara baik sehingga apa yang menjadi kebutuhan dan usulan kegiatan angkutan laut perintis akan  bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Pemerintah berharap kegiatan ini bisa menjadi wadah yang efektif dalam pemetaan kebutuhan angkutan perintis di daerah yang belum memiliki konektivitas, sehingga dapat menghubungkan dengan daerah-daerah yang telah berkembang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (T3P), ” kata Hartanto.

Menurutnya, pada tahun 2024 ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  menyelenggarakan sebanyak 107 trayek kapal perintis pada 43 pelabuhan pangkal, yang tersebar di 22 Provinsi di Indonesia dan melayani lebih dari 496 pelabuhan singgah. 

Adapun mekanisme penyelenggaraan angkutan laut perintis ini, dilaksanakan melalui mekanisme penugasan kepada PT. PELNI (Persero) maupun mekanisme pemilihan penyedia kepada Operator Perusahaan Pelayaran Swasta yang telah dilakukan melalui E- Katalog, sehingga harus dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel atau good goovernance.

“Pelayanan angkutan laut perintis ini merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. Angkutan laut perintis ini telah beroperasi selama puluhan tahun yang konsisten sebagai bentuk kehadiran Negara dalam membantu mobilitas penumpang dan barang, serta perekat atau penghubung pulau-pulau di Indonesia," kata Hartanto.

Sementara Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri, Capt. Hasan Sadili dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan penyelenggaran angkutan laut perintis diharapkan mampu mencapai sasaran antara lain, menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, terluar perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju, menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai, menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan secara maksimal oleh masyarakat khususnya di daerah T3P.

Menurut Hasan Sadili, saat ini kita menghadapi transisi era kepemimpinan baru dimana keterbatasan jumlah armada maupun alokasi anggaran Pemerintah masih menjadi isu dalam rangka mengawal kebijakan-kebijakan pemerintahan yang baru terpilih. 

“Kondisi ini tentunya harus disikapi dengan baik dan mendorong kita untuk tetap dapat mengelola anggaran secara bijak, efisien dan efektif," kata Capt. Hasan Sadili. 

  • berita




Footer Hubla Branding