JAKARTA (22/3) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya adalah dengan cara digitalisasi melalui penyediaan layanan berbasis online, termasuk dalam hal perizinan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dalam sambutannya pada kegiatan peluncuran (soft launching) Layanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat Standar Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi Serta Sertifikat Standar Perpanjangannya Secara Online Melalui Aplikasi SEHATI di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Jumat (22/3).
Antoni menjelaskan, bahwa berorientasi pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menuntut optimalisasi efektifitas dan efisiensi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menginisiasi layanan SEHATI (Sistem Elektronik HUBLA Terintegrasi) pada tahun 2020. Aplikasi ini kemudian mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pelaku usaha.
Hal ini menurutnya disebabkan karena di era serba cepat seperti saat ini, ketersediaan layanan berbasis online menjadi tuntutan masyarakat, terutama dalam hal perizinan.
“Dengan adanya layanan online, proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, hemat waktu, biaya dan tenaga. Selain itu, seluruh prosesnya dapat diawasi kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Melihat begitu besarnya manfaat yang diperoleh dari layanan online, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menurut Antoni, terus berupaya mengembangkan layanan SEHATI agar layanan tersebut dapat memfasilitasi dan mempermudah seluruh proses layanan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hingga pada hari ini, SEHATI telah menambah pelayanannya di bidang kepelabuhanan, yaitu Layanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat Standar Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi serta Sertifikat Standar Perpanjangannya secara online yang diluncurkan pada hari ini.
“Ini tentunya sejalan dengan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu menjamin efisiensi penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan yang andal dan berdaya saing. Ini juga menjadi bukti bahwa Ditjen Perhubungan Laut terus mengikuti perkembangan zaman dan digitalisasi,” katanya.
Antoni menjelaskan pelayanan baru yang diberikan ini meliputi 6 (enam) jenis pelayanan, yaitu Sertifikat Standar Persetujuan Kerja Keruk, Sertifikat Standar Persetujuan Kerja Reklamasi, Sertifikat Standar Persetujuan Kerja Keruk dan Reklamasi, Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kerja Keruk, Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kerja Reklamasi, dan Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kerja Keruk dan Reklamasi.
Layanan baru dalam aplikasi SEHATI ini diharapkan dapat lebih mempermudah Badan Usaha dalam pengurusan perizinan serta dalam rangka mewujudkan good governance, dengan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan realtime. Selain itu, proses penerbitan perizinan diharapkan menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel, ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas, serta terdapat dokumentasi data secara digital.
Pengembangan layanan ini, menurut Antoni, merupakan wujud upaya Pemerintah untuk menjawab tuntutan terhadap terus meningkatnya jumlah permohonan perizinan berusaha Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi serta Perpanjangannya di Indonesia dari tahun ke tahun. Selain itu juga menjawab tuntutan di era revolusi industri 4.0, di mana semua proses layanan dituntut untuk serba cepat, praktis dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi.
“Ke depannya, saya berharap Aplikasi SEHATI terus dikembangkan untuk menjadi salah satu layanan yang dapat digunakan secara optimal dan menjangkau masyarakat secara lebih luas. Saya juga meminta kepada pada Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut untuk mensosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha yang akan melaksanakan kegiatan pengerukan dan reklamasi di wilayah kerja masing-masing,” tutup Antoni. (MYN/MM/HB)