JAKARTA (27/12). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) melakukan peningkatan kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut melalui program diklat yang mulai dilaksanakan di Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam sambutannya saat membuka kegiatan diklat mengatakan peningkatan kompetensi para dokter ini sangat penting mengingat pelaut merupakan salah satu kunci keselamatan pelayaran.
"Untuk itu, guna mewujudkan pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan pelaut yang profesional dan akuntable serta sesuai dengan regulasi maka perlu didukung dengan tenaga kesehatan (dokter) yang memiliki kompetensi dalam pemeriksaan kesehatan pelaut," ujar Dirjen Arif.
Dalam rangka mewujudkan keselamatan pelayaran, regulasi kita telah mengatur bahwa setiap awak kapal yang akan bekerja di atas kapal harus dalam kondisi sehat. Oleh karenanya pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan pelaut menjadi kebutuhan yang sangat mendasar dalam menunjang keselamatan pelayaran.
Dirjen Arif menjelaskan bahwa pelaut merupakan tenaga kerja yang mempunyai kekhususan sehingga Pemerintah perlu menyusun standar kesehatan bagi pelaut yang mengacu pada Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 Amandemen Manila Tahun 2010 dan Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
Oleh karena itu pemerintah berharap Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk untuk mengeluarkan sertifikat kesehatan pelaut agar terus meningkatkan pelayanan yang profesional, berkomitmen dan akuntabel guna menunjang terciptanya pelaut yang sehat dan produktif.
"Begitupun para dokter pemeriksa kesehatan pelaut untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapasitasnya agar memiliki pengetahuan dan integritas yang mampu bersaing secara internasional," ujar Dirjen Arif.
Kepala BKKP, Widi Supriyanto mengatakan melalui kegiatan Diklat Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksaan Kesehatan Pelaut diharapkan para Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan kesehatan pelaut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sertifikat Penetapan Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mengikuti kembali Diklat Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut," ujarnya.