Rabu, 7 Desember 2022

DUKUNG HOLDING BUMN PELABUHAN, KEMENHUB LAKUKAN PENYESUAIAN PERJANJIAN KONSESI PELABUHAN EKSISTING


Share :
4036 view(s)

JAKARTA (7/12). Sebagai bentuk dukungan terhadap holding BUMN Pelabuhan, maka Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembenahan konsesi di Bidang Kepelabuhanan dengan melaksanakan Penyesuaian 4 (empat) Perjanjian Konsesi Pelabuhan Eksisting yang telah dioperasikan atau dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Penyesuaian ini diawali dengan Kick Off Meeting Pembahasan Penyesuaian Perjanjian Konsesi Pelabuhan Eksisting antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) yang digelar di Jakarta, Rabu (7/12).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung peningkatan ekonomi nasional.

"Hal ini juga sebagai bentuk komitmen bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan BUP PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam rangka penyesuaian entitas badan hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku Pihak Kedua dalam Perjanjian Konsesi Pelabuhan Eksisting, serta penyesuaian terhadap objek konsesi maupun hal – hal teknis lainnya yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Konsesi antara masing-masing OP dan KSOP selaku Penyelenggara Pelabuhan di Lingkungan Ditjen Hubla dengan BUP PT Pelabuhan Indonesia (Persero)," ujar Dirjen Arif.

Dirjen Arif mengungkapkan, terkait dengan penyesuaian dimaksud, kegiatan Kick Off Meeting ini sebagai salah satu wujud pelaksanaan dalam rangka Penyesuaian Perjanjian Konsesi Pelabuhan Eksisting antara Penyelenggara Pelabuhan dalam hal ini Direktorat  Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan BUP PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), yaitu terhadap 4 (empat) Perjanjian Konsesi Pelabuhan yang telah dioperasikan atau dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Terkait dengan hal ini, maka pembenahan konsesi di bidang kepelabuhanan diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih optimal, baik untuk peningkatan pendapatan negara maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Dirjen Arif.

Selain itu, manfaat lain yang diharapkan dengan adanya penggabungan BUP PT Pelabuhan Indonesia (Persero) adalah mempermudah koordinasi maupun birokrasi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator dengan BUP PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Adapun Pokok Pembahasan Penyesuaian 4 (Empat) Perjanjian Konsesi Pelabuhan Eksisting Antara Penyelenggara Pelabuhan dengan (BUP) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) adalah sebagai berikut :
a. Urgensi Penyesuaian 4 (Empat) Perjanjian Konsesi Pelabuhan Eksisting;
b. Identifikasi Permasalahan Implementasi 4 (Empat) Perjanjian Konsesi Pelabuhan
Eksisting di UPT Ditjen Hubla;
c. Mekanisme Penyesuaian 4 (Empat) Perjanjian Konsesi Pelabuhan Eksisting;
d. Tahapan Penyesuaian Perjanjian (Time Frame);
e. Hal lain sesuai dengan perkembangan diskusi.

Hasil Pembahasan Kick Off Meeting ini, akan dituangkan dalam Berita Acara yang digunakan sebagai pertimbangan/petunjuk proses penyelesaian  Penyesuaian Perjanjian Konsesi Pelabuhan Eksisting antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUP PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

  • berita




Footer Hubla Branding