BOGOR (30/3) – Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah mempengaruhi operasional kapal dan Perusahaan pelayaran serta operator kapal yang harus menyesuaikan kebijakan dalam menangani penyebaran Covid-19, termasuk aspek manajemen keselamatan Perusahaan dan pengoperasian kapal.
Berbagai perkembangan di bidang pelayaran beberapa tahun terakhir, telah menunjukkan bahwa selain berpedoman pada International Safety Management (ISM) Code dan berbagai ketentuan teknis pelaksanaannya, auditor ISM Code juga wajib memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan berbagai perkembangan regulasi terbaru.
Revalidasi Auditor ISM Code merupakan salah satu upaya Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan kompetensi para Auditor ISM Code sekaligus menjawab beragam tantangan yang ada.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, seluruh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah dikukuhkan secara resmi sebagai Auditor ISM Code wajib mengikuti revalidasi setiap 5 (lima) tahun setelah pengukuhan terakhir,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Revalidasi Auditor ISM Code di Bogor, Rabu (30/3).
Menurutnya, revalidasi Auditor ISM Code sendiri bertujuan memperbarui dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan teknis seorang auditor ISM Code dalam melaksanakan audit manajemen keselamatan pengoperasian kapal sekaligus menetapkan kembali legalitas jabatan auditor ISM Code kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah memenuhi kompetensi dan kualifikasi untuk melaksanakan audit manajemen keselamatan pengoperasian kapal berbendera indonesia.
Selain itu, jelas Wahid, latar belakang dibuatnya ISM Code merupakan akibat banyak terjadinya kecelakaan dan pencemaran dari kapal yang umumnya terjadi dikarenakan pengaturan manajemen perusahaan dan kapal yang belum di implementasikan dengan baik.
Aturan dan regulasi yang ada seperti MARPOL,SOLAS, Load Line Conventions, dan aturan klasifikasi kapal lebih mengutamakan mengatur masalah teknis.
“Beberapa temuan menunjukkan bahwa sebagian besar ketidaksesuaian yang terjadi akibat human error, dimana ketidaksesuaian tersebut dapat dikendalikan dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan yang baik,” ujar Wahid.
Selanjutnya, kata Dia, penyelenggaraan angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien sangat bergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Salah satu aspek kelaiklautan kapal yang harus menjadi perhatian regulator keselamatan pelayaran di Indonesia, yaitu manajemen keselamatan kapal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan perusahaan pelayaran dan kapal niaga berbendera Indonesia telah menerapkan sistem manajemen keselamatan secara efektif dalam rangka menjamin keselamatan penumpang dan barang yang diangkut.
Menurut Wahid, perusahaan angkutan laut dan kapal niaga yang berada di bawah pengawasannya wajib memastikan seluruh sistem, prosedur, mekanisme, dan tanggung jawab dalam berbagai elemen International Safety Management Code telah tercatat dan terdokumentasi dengan baik serta senantiasa beradaptasi dengan berbagai perkembangan.
Ia menambahkan, para Auditor ISM Code yang ditugaskan dalam rangka memastikan apakah perusahaan pelayaran atau armadanya benar-benar mengimplementasikan manajemen keselamatan kapal. “Saya sampaikan kepada saudara-saudara bahwa pemenuhan manajemen keselamatan kapal ini pada saat kita audit tidak hanya sekedar melihat apa yang tercatat dan terdokumentasi, tapi yang paling pokok adalah apakah manajemen keselamatan kapal itu benar-benar diterapkan apa yang terdokumentasi” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Wahid, maka diperlukan strategi-strategi sendiri dan ilmu tersendiri bagaimana para Auditor ISM Code pada saat melakukan audit tidak hanya sekedar melihat apa yang tercatat dijurnal atau log book, tetapi juga harus memastikan bahwa apa yang ditulis itu benar-benar dilaksanakan dengan baik.
Terakhir, Wahid berharap kegiatan ini berlangsung dengan baik, seluruh materi yang disampaikan menjadi bahan penyegaran dan pengembangan implementasi di lapangan sehingga dapat meminimalisir angka kecelakaan kapal.
Sebagai informasi, peserta revalidasi Auditor ISM Code Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 berjumlah 54 peserta yang terdiri dari perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini, yaitu berbagai hal yang berkaitan dengan manajemen keselamatan kapal berdasarkan ISM Code dan peraturan perundang-undangan terkait.