JAKARTA (19/3) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar Bimtek Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pelayaran yang melibatkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di beberapa Unit Kerja. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para aparatur penegakan hukum di bidang pelayaran.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Capt. Weku Frederik Karuntu membuka acara tersebut di Luminor Hotel Jakarta 14 s.d 18 Maret 2022.
“Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, (terlebih dengan adanya materi simulasi pemberkasan), diharapkan dapat menjadi sarana ataupun media koordinasi baik dalam hal sharing of knowledge, dan pemanfaatan SDM guna meningkatkan kemampuan teknis dan taktis PPNS Ditjen Hubla dalam melaksanakan proses penyidikan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang pelayaran," ujar Capt Weku.
Selain itu, Capt Weku berpesan agar saat dalam menjalankan tugas di lapangan para PPNS dapat menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pihak lain.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam rangka pembentukan aparatur penegakan hukum di bidang pelayaran, sudah sejak lama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna membentuk dan membina PPNS," ujarnya.
Demikian pula setelah proses pemberkasan penyidikan telah lengkap, maka berkas perkara, tersangka dan barang bukti tindak pidana pelayaran diserahkan oleh PPNS kepada pihak Kejaksaan.
Capt Weku berharap dengan adanya bimtek ini para peserta dapat mengaplikasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas. Dimana saat ini telah terindikasi adanya perkembangan tantangan yang dihadapi oleh PPNS Ditjen Hubla dalam penegakan hukum di bidang pelayaran seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Saat ini berbagai modus operandi dan aneka ragam upaya pelanggaran hukum di bidang pelayaran tentunya perlu diantisipasi guna terciptanya keselamatan dan keamanan transportasi laut," tutupnya.