JAKARTA (30/1) - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hari ini, Minggu 30 Januari 2022 telah menginjak usia 49 tahun.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan di usianya yang menjelang setengah abad ini KPLP terus melakukan penguatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan penjaga laut dan pantai di Tanah Air.
"Saya mengucapkan Dirgahayu KPLP ke 49. Semoga dengan tekad sesuai semboyan Dharma Jala Praja Tama yang memiliki makna 'Sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara' KPLP akan terus mengabdi menjalankan tugasnya," ujar Arif.
Dalam kesempatan ini, Arif menyampaikan ribuan personil KPLP akan selalu siaga dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia juga perlindungan lingkungan maritim sesuai amanah UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh insan KPLP, yang telah bekerja dengan sepenuh hati dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur KPLP, Capt. Weku F. Karuntu menyampaikan, meski baru berusia 49 tahun namun sejarah dan sepak terjang KPLP di dunia maritim, baik skala nasional maupun internasional telah dimulai sejak puluhan tahun lalu.
"Sampai dengan saat ini kita telah melalui sebuah perjalanan yang panjang dan penuh perjuangan dan Indonesia menjadi disegani sebagai negara maritim terbesar di dunia," ujarnya.
Dia menegaskan KPLP akan terus mendorong dan menjadi bagian dalam terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan serta melaksanakan penegakan hukum di laut dan perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan Indonesia.
Selain itu, dia berpesan kepada seluruh jajaran personil KPLP bahwa Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan Maritime Administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO). Oleh karena ini para petugas KPLP harus menjaga amanah ini dengan baik saat melaksanakan aksi patroli di laut.
Capt Weku menegaskan, KPLP dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut sesuai UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
"Dalam praktiknya di lapangan, kami juga selalu berkoordinasi, berkolaborasi dan bersinergi bersama instansi terkait lainnya dan berpegangan pada aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Dharma Jala Prajatama