JAKARTA (11/11) – Menjelang Sidang International Maritime Organization (IMO) Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-77 yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 26 November 2021 mendatang, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengadakan rapat persiapan bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta pada hari ini (11/11).
Rapat yang digelar selama 2 (dua) hari ke depan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, Atase Perhubungan KBRI London, Atase Perhubungan Singapura, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT. Pertamina, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta DPP INSA.
Pada sambutan pembukaannya, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan, bahwa perairan Indonesia adalah salah satu perairan tersibuk di dunia, yang banyak dilalui oleh kapal dari berbagai negara. Dengan demikian, tentunya banyak negara yang memiliki kepentingan dengan Perairan Indonesia.
“Kondisi ini tentunya juga mempengaruhi lingkungan laut yang menjadi jurisdiksi Republik Indonesia, mulai dari laut teritorial sampai dengan Zona Ekonomi Eksklusif,” ujarnya.
Sebagaimana diamanatkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, lanjut Wahid, Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk menegakkan kedaulatan di wilayah perairannya, termasuk dalam konteks perlindungan lingkungan maritim.
“Oleh karena itulah, penegakkan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim ini harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan, tidak hanya di lingkungan Kementerian Perhubungan saja, namun juga Kementerian dan Lembaga lain yang memiliki kepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya,” tegas Wahid.
Wahid menjelaskan, bahwa selama ini Indonesia, dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota IMO, namun juga statusnya sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C, senantiasa memanfaatkan Forum MEPC untuk menyuarakan kepentingan Nasional mengenai aspek kemaritiman. Namun demikian, hal ini menurut Wahid, dapat berhasil dengan dukungan dari berbagai pihak, baik Kementerian, Lembaga maupun stakeholder terkait lainnya.
“Oleh karena itulah, saya harap semua pihak yang hadir pada rapat ini dapat memberikan masukan dan usulan terkait perlindungan maritim, serta untuk menentukan posisi Indonesia terhadap usulan-usulan tersebut karena keputusan yang dihasilkan dari Sidang MEPC ini akan mempengaruhi pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia,” tukasnya.
Sebagai informasi, Sidang IMO MEPC ke-77 ini akan dilaksanakan secara virtual pada tanggal 22 s.d 26 November 2021 dan akan membahas 14 (empat belas) agenda dengan 7 (tujuh) agenda besar, yaitu Identification and Protection of Special Areas, Emission Control Areas and Particularly Sensitive Sea Areas; Harmful Aquatic Organism in Ballast Water; Air Pollution Prevention; Energy Efficiency of Ships; Reduction of Green House Gas Emissions from Ships; Follow Up Work Emanating from Action Plan to Address Marine Plastic Litter from Ships; dan Pollution Prevention and Response.