JAKARTA (14/10) – Kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air merupakan salah satu kegiatan yang berdampak besar pada keselamatan dan keamanan pelayaran. Oleh karena itulah, kegiatan ini harus dilaksanakan dengan pengawasan yang baik sehingga dapat berlangsung sesuai rencana dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, saat membuka acara Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air di Hotel Orchardz Industri Gunung Sahari, Jakarta pada pagi hari ini (14/10).
Ahmad menjelaskan, setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air di perairan Indonesia harus mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Adapun pelaksanaanya dilaksanakan oleh Personil pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan lokasi kegiatan.
Kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air ini, menurut Ahmad, adalah kegiatan yang berisiko tinggi (high risk) karena berlangsung di bawah air, sehingga tentunya personil pengawas yang ditugaskan dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlu diberikan pengetahuan khusus agar memahami kegiatan yang diawasi agar kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan ditinjau dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Oleh karena itulah, kegiatan Bimtek ini kita selenggarakan, yakni sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas personil yang bertugas mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air secara bertahap, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” ujar Ahmad.
Peningkatan kapasitas personil ini, menurut Ahmad, dapat dilaksanakan, antara lain dengan menerbitkan Standard Operational Procedure (SOP) sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, sehingga pelaksanaan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan tercipta sinergitas antara pengawas dan pengguna jasa untuk meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Sangat penting bagi Personil Pengawas UPT yang bertugas di lapangan untuk memiliki pengetahuan mendalam tentang kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, baik proses pelaksanaan maupun progres kegiatan untuk mengantisipasi terjadinya obstacle di lapangan,” tegas Ahmad.
Lebih lanjut, Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Direktorat KPLP, Een Nurainin Saidah mengatakan, Kegiatan Bimtek Salvage dan Pekerjaan Bawah Air yang akan diselenggarakan selama 4 (empat) hari mulai hari ini (13/10) sampai Sabtu (16/10) merupakan upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan evaluasi secara terus menerus terkait dengan kemampuan personil pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Apabila Personil UPT dibekali dengan pengetahuan yang baik, saya yakin hasil pelaksanaan pengawasan juga dapat dicapai secara maksimal,” kata Een.
Peserta Bimbingan Teknis, terang Een, akan mendapatkan berbagai materi yang disampaikan oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya. Mulai dari dasar hukum salvage dan pekerjaan bawah air, teknis pemasangan dan pengamanan pipa bawah laut terhadap kondisi lingkungan perairan, teknis penyingkiran dan pengangkatan kerangka kapal melalui metode pengapungan (refloating), pemotongan (dismantling) dan penghitungan penimbangan hasil dari scrapping kapal, teknis pelaksanaan Marine Survey terhadap lingkungan dan dasar perairan, serta pemetaan posisi kerangka kapal maupun jalur pipa dan kabel bawah laut.
Selain itu, turut hadir sebagai narasumber, Staf Khusus Bidang Antar Lembaga Kementerian Perhubungan, Buyung Lalana yang menyampaikan pandangan perlunya sinergitas antar lembaga dalam program dan kegiatan salvage/pekerjaan bawah air agar dapat memberikan kontribusi lebih maksimal terhadap peran serta insan maritim salvage/PBA untuk berkiprah di bidangnya di negeri sendiri.
Adapun kegiatan Bimtek Salvage dan Pekerjaan Bawah Air ini diikuti oeh kurang lebih 40 (empat puluh) orang Peserta yang berasal dari Kantor Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang terbagi dari Syahbandar Utama, KSOP Kelas I - IV dan UPP Kelas I- III.