JAKARTA (8/9) - Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan pertama di Indonesia yang menerapkan identitas tunggal truk atau Single Truck Identification Data (STID) usai resmi diluncurkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan, Rabu (8/9).
Sebelumnya, truk pengangkut petikemas (logistik) di Pelabuhan Tanjung Priok belum seragam karena masing-masing pengelola terminal peti kemas menerbitkan TID-nya sendiri, sehingga tidak bisa digunakan di terminal berbeda.
"Oleh karena itu, perlu adanya penyeragaman sistem sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah clear dengan menggunakan 1 (satu) Single TID dan tidak perlu lagi banyak-banyak kartu," ujar Hengki saat memberikan sambutan secara virtual pada acara Peluncuran Penerapan STID hari ini (8/9).
Menurutnya, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan internasional terbesar dan menjadi pelabuhan tersibuk di Indonesia. Selain mengangkut penumpang, juga dipadati dengan kegiatan operasional mulai dari kegiatan ekspor impor antar negara, bongkar muat barang, maupun aktivitas pengangkut logistik di laut dan darat.
"Untuk menunjang produktivitas tersebut diperlukan penataan dan pengawasan terhadap angkutan pengangkut truk sehingga diharapkan bisa lebih menekan tingkat kemacetan lalu lintas angkutan barang," imbuhnya.
Dengan adanya penerapan Single TID ini, pihaknya juga berharap dapat memacu BUP/ terminal operator/stakeholders lainnya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pelayanan kepelabuhanan yang handal serta mampu menekan biaya logistik nasional.
"Setelah Pelabuhan Tanjung Priok, semoga pelabuhan lain bisa mencontoh untuk menerapkan Single TID seperti ini," pungkas Hengki.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko mengajak masyarakat dan BUP untuk bersama-sama melakukan kontrol dan pengawasan dalam penerapan STID ini serta menjaga kerahasiaan database sistem dan hanya pihak tertentu yang bisa mengakses data.
"Dalam penerapannya nanti harus benar-benar ditegakkan dan ada sanksi jika terdapat pelanggaran," tegasnya.
Adapun masa transisi pemenuhan semua terminal dan semua truk, perusahaan, dan asosiasi dalam menerapkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut adalah sampai dengan 31 Desember 2021.
Pihaknya juga mengapresiasi seluruh instansi Pemerintah dan stakeholders di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah bersinergi dalam penerapan Single TID ini.
"Kita semua berharap bisa menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan bertaraf internasional dan pelabuhan hub yang mencerminkan transparansi, kolaborasi, berdaya saing dengan penataan Sistem Informasi yang terintegrasi," tutup Wisnu.
Sebagai informasi, Single TID menjadi ID untuk identitas setiap truk, yang terdata secara terpusat di bawah pengawasan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan IPC (PT Pelindo II) serta di sistem operasi semua terminal dan digunakan untuk melakukan transaksi Gate In/Out di semua terminal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun Sistem berbasis elektronik ini terkoneksi dengan sistem IT manajemen pelabuhan yang berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya yang terkoneksi dengan sistem berbasis elektronik manajemen pelabuhan dan pengelola terminal yang berisi data nomor polisi kendaraan/truk serta pemilik/perusahaan angkutannya.