JAKARTA (27/8). Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R. Agus H. Purnomo pada hari ini, Jumat (27/8) melantik sebanyak 21 orang Perwira Pandu Tingkat II Angkatan 46 tahun 2021 bertempat di Ruang Mataram Gedung Kemenhub Pusat. Para wisudawan tersebut telah menyelesaikan Diklat Pandu Tingkat II selama kurun waktu kurang lebih 5 (lima) bulan.
Seluruh Perwira Pandu yang baru dilantik tersebut diminta untuk segera mengaplikasikan dan mengembangkan disiplin ilmu yang telah didapat dan secara berkelanjutan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sejalan dengan perkembangan di bidang transportasi, dalam hal ini transportasi laut, sehingga ke depan akan tercipta tenaga-tenaga transportasi yang profesional, handal, dan berdaya saing.
“Kepada para Wisudawan Perwira Pandu saya berharap semoga apa yang telah saudara peroleh selama menempuh pendidikan dapat menjadi motivasi dan semangat dalam menjalankan tugas yang lebih baik lagi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat luas serta mengabdikan diri kepada Nusa dan Bangsa di bidang transportasi,” kata Dirjen Agus.
Pelatihan Pandu ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia. Adapun 21 wisudawan tersebut terdiri dari 3 siswa PT Adhi Guna Putra dan 18 siswa Swadana.
Dirjen Agus mengapresiasi para wisudawan dan juga penyelenggara yang telah berhasil melaksanakan pendidikan meskipun di tengah masa pandemi Covid-19. Dimana terdapat penyesuaian terhadap beberapa metode pembelajaran dan jadwal serta mekanisme pelaksanaan kegiatan praktek memandu kapal.
“Namun saya yakin hal tersebut tidak mengurangi esensi substansi ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang telah saudara peroleh sehingga dapat menjadi modal dan bekal awal bagi saudara pada saat melaksanakan tugas pelayanan pemanduan sebagai seorang pandu,” ujar Dirjen Agus.
Dirjen Agus berpesan agar para perwira pandu menjalankan tugasnya dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan profesional serta memastikan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal berjalan optimal, tertib, lancar dan selamat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
“Selanjutnya saya mengingatkan kepada Para Wisudawan Perwira Pandu sebagaimana telah dinyatakan pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, pada Pasal 24 disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari Pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar.
Dengan demikian, Dirjen Agus menegaskan betapa besar amanat dan tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan baik saat mulai bertugas sebagai perwira Pandu.
“Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan publik di bidang pelayaran, keselamatan harus ditempatkan sebagai prioritas utama yang tidak dapat ditawar lagi guna mewujudkan “zero accident” dan ini menjadi tugas kita bersama tanpa terkecuali,” tutupnya.