JAKARTA (27/8) - 7 (tujuh) kapal perintis di wilayah Maluku kembali beroperasi usai dihentikan sementara karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun ketujuh kapal itu adalah KM Sabuk Nusantara 72, KM Sabuk Nusantara 87, KM Sabuk Nusantara 107, KM Sabuk Nusantara 103, KM Sabuk Nusantara 105, KM Sabuk Nusantara 71, dan KM Sabuk Nusantara 75.
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengizinkan pengoperasian kapal perintis usai adanya koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mendukung dalam penanganan penumpang dan awak kapal dari risiko penyebaran Covid-19.
Direktur Lalu Lintas dan Angkuta Laut (Dirlala), Capt Mugen Sartoto menyebutkan berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : AL.016/2/7/DJPL/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Pengoperasian Kapal Perintis terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta data monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan port stay kapal perintis, daerah - daerah yang dilayani oleh kapal perintis membutuhkan layanan kapal perintis untuk mendukung distribusi logistik.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mempertimbangkan banyaknya permintaan dari daerah untuk pengoperasian kembali kapal perintis dan urgensi guna kelancaran mobilitas penumpang dan barang di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP) diperintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seluruh pelabuhan pangkal perintis untuk mengoperasikan kembali kapal perintis," kata Dirlala, Kamis (26/8).
Kapal perintis telah kembali beroperasi sejak 23 Agustus lalu dengan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pengoperasiannya. Ketentuan operasional Kapal Perintis mengacu pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 015/2/3/DJPL/2021 Perihal Efisiensi Trayek dalam Rangka Optimalisasi Anggaran pada Kegiatan Pelayanan Angkutan Laut Publik Kapal Perintis Tahun Anggaran 2021.
Sinergi Pemerintah Daerah dengan Penyelenggara Pelabuhan dalam mengatur embarkasi dan debarkasi juga terus ditingkatkan termasuk pemeriksaan penerapan dan fasilitas prokes diatas kapal oleh operator kapal.
"Selain dengan Pemda, kami juga melakukan koordinasi dengan Operator Kapal untuk melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan bagi Awak Kapal dan Penumpang di atas kapal,"ujar Dirlala.
Selain itu, Kepala Kantor KSOP/KUPP diminta untuk terus berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 di daerah setempat untuk pelaksanaan pengawasan, pengaturan, pengendalian serta pencegahan penyebaran Covid-19 dalam kegiatan embarkasi dan debarkasi calon penumpang kapal di Pelabuhan.
"Pengoperasian kembali Kapal Perintis diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat, dan diawasi oleh para petugas di lapangan. Masyarakat yang melakukan mobilitas harus berdisiplin dalam menerapkan protokol 5 M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas," tutup Dirlala.