TUGAS DAN FUNGSI


Tugas :

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkal Balam  mempunyai tugas Melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial

Fungsi :

Dalam melakasanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkal Balam menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan pengawasan dan pemwenuhan kelaiklautan kapal, setifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal;
  2. Melaksanakan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;
  3. Melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penuympang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di Perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, seta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
  4. Melaksanakan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan  dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan pengekan hukum di bidang keselamatan dan keamnan pelayaran;
  5. Melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan pengeakan hukum di bidang keselamtan dan keamanan pelayaran;
  6. Melaksanakan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri;
  7. Melaksanakan penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolah pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
  8. Melaksanakan penjamin dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan;
  9. Melaksanakan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk laiinya kepada Badan Usaha Pelabuhan;
  10. Menyiapkan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan;
  11. Melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan.

Selaian melaksanakan tugas pokok dan fungsi di atas, Kepla Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkal Balam ditunjuk sebagai Koordinator pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan, yang mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan terkait dan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan guna menjamin kelancaran tugas operasional di pelabuhanan;
  2. Menyelesiakan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional pelabuhan yang tidak dapat diselesaikan oleh instansi pemerintah, Badan Usaha Pelabuhanan dan unit kerja terkait lainnya.

 

Footer Hubla Branding