Senin, 22 Mei 2017

DITJEN HUBLA SELENGGARAKAN BIMTEK TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL


Share :
3906 view(s)

​Guna meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalisme di bidang pemeriksaan kecelakaan kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal bagi para petugas pemeriksa kecelakaan kapal di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Kasubdit Tertib Bandar, Direktorat KPLP          Capt. Prihartanta Eka Budi J, MM pada tanggal 22 Mei 2017 bertempat di Hotel Sovereign Kuta Bali.  Acara akan berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 22 s.d 24 Mei 2017 dengan jumlah peserta sebanyak  96 orang yang berasal dari Unit Penyelenggara Teknis di seluruh Indonesia.

Bimbingan Teknis ini, selain sebagai bagian dari program capacity building bagi petugas pemeriksa kecelakaan kapal juga sebagai sarana sharing atas kendala dan mencarikan solusi yang komprehensif terkait pelaksaan tugas pemeriksaan kecelakaan kapal dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ujar Dirjen Hubla.


Lebih jauh, Dirjen Hubla mengatakan bahwa pemeriksaan kecelakaan kapal adalah kegiatan penyelidikan dan pengusutan suatu peristiwa  kecelakaan kapal yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang  untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal. Penyelidikan ini untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal.


Hasil pemeriksaan kecelakaan kapal oleh para petugas di lapangan, tentunya menjadi dasar dalam mengambil langkah-langkah atau kebijakan  yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan sebab-sebab kecelakaan yang serupa tegas Dirjen Hubla.


Sebagai informasi bahwa kegiatan pemeriksaan kecelakaan kapal di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kecelakaan Kapal dan Permenhub No. KM. 55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, yang menyebutkan  bahwa setiap kapal yang berada di wilayah Perairan Indonesia apabila mengalami kecelakaan kapal maka pemerintah wajib melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal agar tidak terulangnya kecelakaan yang sama dikemudian hari, sehingga ke depan akan tercipta keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia


Terkait dengan hal ini, Dirjen Hubla meminta agar seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan ini sebaik-baiknya agar diperoleh manfaat secara optimal khususnya terkait implementasi aturan-aturan tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal, yang dimulai dari pelaporan kecelakaan kapal sampai dengan pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP).


Pada kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal tahun ini, para peserta akan mendapat beberapa materi antara lain terkait kebijakan umum pemeriksaan kecelakaan kapal,  International Obligation to Conduct Investigation, Asuransi Kecelakaan Kapal, Teknik-teknik Penyidikan dalam Pembuatan BAPP (Marine Accident Investigations Techniques), Marine Accident Investigation Process, Pelaporan dan Penyusunan Laporan Kecelakaan Kapal serta Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP). Sedangkan nara sumber adalah berasal dari Tenaga Ahli di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KNKT, P&I Club dan lainnya.

  • berita




Footer Hubla Branding