Hallo #kawanlaut Sehubungan dengan naik kelas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda, dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV menjadi Kelas II, direncanakan akan mengajukan permohonan penetapan Perairan Wajib Pandu diperairan Pelabuhan Marunda. (10/01/2024)
Perairan Wajib Pandu merupakan suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairan wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran tonase kotor tertentu, pengawasan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Marunda Capt Raman, M.M dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah dan para stakeholder bertujuan untuk memperkenalkan aturan terbaru tentang sistem dan prosedur jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Marunda, meningkatkan mutu pelayaran ditanah air, meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran agar dapat memberikan layanan maksimal, profesional dan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.