Rabu, 8 Maret 2023

Pemutakhiran Data Pajak Pada DJPonline Oleh Direktorat Jenderal Pajak Cq.Kantor Wilayah Pratama Pajak Mataram Timur , NTB


Share :
277 view(s)

Hari ini tanggal 8 Maret 2023,KSOP Kelas III Lembar menghadiri narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Cq.Kanwil Pratama Pajak Mataram timur, NTB tentang pemutakhiran data pada DJPonline, peserta dihadiri oleh kepala kantor KSOP Kelas III Lembar, para kasi, staf KSOP Lembar, dan perwakilan kantor UPP dibawah koordinator KSOP Kelas III Lembar. Bagaimanapun skemanya, seorang wajib pajak pegawai PNS atau pun pekerja lepas diwajibkan untuk melaporkan pajak setiap tahunnya dengan mengisi SPT pajak penghasilan (pph) 21. Perlu dicatat bahwa 31 Maret 2023 adalah batas waktu pelaporan pajak untuk penghasilan di tahun 2022. Pemerintah baru saja mengganti UU pajak penghasilan (pph) dengan UU HPP atau Undang-Undang No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, aturan perpajakan ini juga diperjelas  pada PP No. 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Proses pengubahan NPWP menjadi NIK sedang berjalan sehingga wajib pajak  yang sudah memiliki NPWP bisa login ke situs pajak.go.id dengan menggunakan NIK, jika blm berhasil bisa menggunakan NPWP dan mengubahnya di pengaturan profil dan memvalidasi NIK.

  • berita




Footer Hubla Branding