JAKARTA (30/4) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus meningkatkan dan memperkuat kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Salah satunya dengan menggelar kegiatan diseminasi bidang pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Acara ini dibuka oleh Direktur KPLP Ahmad dan diikuti oleh para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) serta para kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di beberapa wilayah secara langsung maupun virtual dengan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya.
“Walaupun kegiatan kali ini di tahun 2021 terasa berbeda karena diselenggarakan di dalam masa pandemi covid-19, tapi saya yakin kita semua akan tetap mengikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati dan saya berdoa semoga kita semua selalu terjaga dalam kesehatan yang baik,” kata Ahmad.
Adapun pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya, serta selalu mengikuti perkembangan terkait pedoman kerja terbaru yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta alur koordinasi dengan instansi terkait.
“Serta harus perkembangan regulasi bidang pelayaran,” ujarnya.
Ahmad mengungkapkan, beberapa regulasi baru bidang pelayaran diantaranya adalah Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran.
“Dan pada saat ini sedang dipersiapkan peraturan – peraturan menteri perhubungan yang menjadi peraturan turunan dari undang – undang cipta kerja dan pp 31 tahun 2021 tentang peyelenggaraan bidang pelayaran,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, dalam rangka mewujudkan keselamatan pelayaran dan keamanan pelayaran diperlukan optimalisasi peningkatan kualitas aparatur sipil negara ditjen hubla yang diharapkan bisa berdaya guna dan berhasil guna serta memiliki jiwa integritas serta objektifitas dalam rangka pengawasan keselamatan pelayaran. “Dengan berpedoman kepada undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” ujarnya.
Oleh karena itu Ahmad berharap ilmu yang diperoleh dalam kegiatan diseminasi bidang pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dapat memberikan manfaat bagi terwujudnya transportasi laut yang aman, nyaman dan selamat.
“Semoga dapat bermanfaat bagi para petugas di lapangan yang bertanggung jawab dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tutupnya.