Rabu, 28 April 2021

POSKO PENGENDALIAN TRANSPORTASI LAUT DI MASA IDUL FITRI 1442 H MULAI BEROPERASI HARI INI


Share :
3051 view(s)

JAKARTA (28/4) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hari ini resmi menyelenggarakan Posko Pengendalian Transportasi Laut Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H). 

Posko tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan koordinasi antar petugas, instansi terkait, penyedia jasa dan asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Transportasi Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menyebutkan penyelenggaraan Transportasi Laut Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriah) ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena saat ini Indonesia memasuki tahun kedua masa pandemi Covid-19.

Hal ini juga sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Addendum Surat edaran Nomor 13 tahun 2021 serta PM No. 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Tahun ini telah ditetapkan 3 (tiga) periode pengendalian transportasi yaitu masa menjelang peniadaan mudik yaitu mulai tanggal 22 April s/d 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 dan masa pasca peniadaan mudik yaitu tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021,” kata Dirjen Agus, di Jakarta, Rabu (28/4).

Untuk itu, diperlukan persiapan untuk kelancaran, ketertiban, keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraannya dengan meningkatkan koordinasi secara terpadu dengan instansi terkait dan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam posko tersebut.

Tidak hanya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan penumpang dan awak kapal, posko ini juga menjamin keselamatan dan kesehatan petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia.

Adapun posko pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di 51 pelabuhan pantau dan juga disiagakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
 
“Saya minta kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut agar mempersiapkan dan melaksanakan Posko Pengendalian Transportasi Laut Idul Fitri 1442 H ini dengan rasa tanggung jawab, ikhlas dan sungguh-sungguh. Jangan segan-segan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik di pelabuhan, maupun di atas kapal laut selama dalam pelayarannya,” ujarnya.

Kepada para Kepala UPT, Dirjen Agus juga meminta untuk mengoptimalkan potensi personil pada daerahnya masing-masing, terutama ruas-ruas dengan jumlah penumpang tertinggi agar dapat melaksanakan Posko Pengendalian Transportasi Laut Idul Fitri 1442 H dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi penumpang tetap ingin mudik.

“Memastikan seluruh penumpang yang di perbolehkan melakukan perjalanan melalui transportasi laut, petugas baik di pelabuhan maupun di kapal menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker,  mencuci tangan, menjaga jarak dengan menghindari kerumunan,” tegasnya.

Selain itu, Dirjen Agus juga mengingatkan agar selalu dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh penumpang dan petugas baik di pelabuhan maupun di kapal, serta dilakukan penerapan jaga jarak (physical distancing) baik di terminal penumpang maupun di kapal.

Kemudian, menyediakan petugas pengawas Protokol Kesehatan dengan atribut, fasilitas kesehatan dan bekerjasama dengan instansi terkait apabila diduga ada penumpang maupun petugas yang diduga terinfeksi COVID-19, serta memastikan bahwa seluruh fasilitas di pelabuhan maupun di kapal telah dibersihkan dan didisinfektan secara berkala oleh instansi atau operator yang bertanggung jawab.
 
Dirjen Agus juga menekankan bahawa Syahbandar wajib melakukan penundaan keberangkatan kapal apabila terjadi kondisi cuaca buruk sebelum kapal berangkat, karena keselamatan pelayaran tidak dapat dikompromi.

Syahbandar harus mengantisipasi terjadinya potensi resiko yang timbul dan menyiapkan langkah – langkah mitigasi. Kita juga harus menyiapkan kapal negara untuk keadaan darurat dari Kapal Kenavigasian, Kapal KPLP, dalam rangka meningkatkan kesiagaan tanggap darurat angkutan laut.

“Mari kita bersama-sama bahu membahu dalam meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta berkoordinasi dengan instansi dan stakeholder terkait, termasuk dengan BMKG setempat untuk menyebarluaskan perkiraan cuaca dari BMKG kepada masyarakat maritim untuk mewaspadai terjadinya cuaca buruk,” tutupnya.

Sedangkan untuk ketentuan terkait pengembalian tiket, yaitu pengembalian biaya tiket 100% secara tunai 7 hari sejak hari pengajuan. Atau melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan. Ketentuan lainnya mengacu kesepakatan antara badan usaha transportasi laut dengan calon penumpang.
 

  • berita




Footer Hubla Branding