JAKARTA (12/4) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) bahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kecelakaan kapal yang digelar selama 3 (tiga) hari di Jakarta, mulai hari Senin (12/4). Hal ini guna meningkatkan standar keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.
Direktur KPLP, Ahmad dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasubdit Tertib Berlayar, Dedtri Anwar menyebutkan SOP pemeriksaan kecelakaan kapal ini untuk mengatur secara khusus penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal untuk melengkapi atau menyempurnakan ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
“Dimana akan diatur secara jelas mekanisme internal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelum diterbitkannya surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal (SP2KK), serta hal - hal lainnya,” ujarnya.
Adapun proses pemeriksaan kecelakaan kapal ini bukan merupakan proses mencari siapa pihak yang harus disalahkan tetapi adalah sebuah proses untuk mendapatkan bagian mana yang harus diperbaiki agar kecelakaan-kecelakaan laut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan pemeriksaan kecelakaan kapal untuk menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan baik, petugas pemeriksa kecelakaan kapal haruslah menguasai SOP pemeriksaan kecelakaan kapal.
“Untuk itu melalui kegiatan ini kita melakukan penyusunan sebuah standar operasional prosedur sebagai pedoman yang akan digunakan pada saat melakukaan pemeriksaan kecelakaan kapal,” ujarnya.
Dia menegaskan kegiatan ini merupakan suatu upaya yang harus di laksanakan dengan benar cermat dan teliti, karena output dari kegiatan ini adalah sebuah pedoman bagi para pemeriksa kecelakaan kapal di tingkat unit pelaksana tugas.
“Harapan saya, keterbatasan SDM pemeriksa kecelakaan kapal di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat teratasi dengan disusunnya sebuah SOP yang baik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dia mengungkapkan saat ini kecelakaan kapal di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, tentunya hal tersebut memerlukan proses pemeriksaan yang cepat, transparan dan profesional.
Sesuai dengan amanat pasal 209 huruf F pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kewenangan syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. Untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan tersebut sangatlah diperlukan SDM berkualitas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dan standar operasional prosedur yang baku dalam rangka pemeriksaan pendahuluan dimaksud .
“Kecelakaan kapal adalah hal yang tidak kita harapkan, kita selaku pemangku kepentingan khususnya pihak regulator di dunia transportasi laut, harus bahu membahu untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran ini, tetapi kalaupun kecelakaan kapal itu terpaksa terjadi, maka diharapkan kita sebagai pemeriksa kecelakaan kapal sudah memiliki pengetahuan yang sesuai dengan apa yang tertera di dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal,”ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat menjadi pemeriksa kecelakaan kapal yang profesional, menguasai aturan pemeriksaan pendahuluan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik konvensi internasional maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai informasi, pemeriksaan kecelakaan kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal. Peraturan ini kemudian ditindaklanuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 6 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal.
Penyusunan SOP pemeriksaan kecelakaan kapal untuk mengatur secara khusus penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal untuk melengkapi atau menyempurnakan ketentuan dari pasal 18 peraturan menteri perhubungan no. PM 6 tahun 2020 tengang tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal, dimana akan diatur secara jelas mekanisme internal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelum diterbitkannya surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal (SP2KK), serta hal - hal lainnya.