JAKARTA (1/4). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fungsi Perkapalan dan Kepelautan Bagi Pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Acara ini berlangsung di Jakarta.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta dalam sambutannya menjelaskan maksud dan tujuan bimtek ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam mengoptimalkan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur.
"Sehingga kelak dapat meningkatkan perekonomian nasional serta perlindungan dan kesejahteraan pelaut Indonesia," kata dia.
Lebih jauh Capt. Hermanta mengungkapkan Indonesia merupakan bangsa yang besar dimana sektor pelayaran memiliki peran yang sangat startegis. Oleh karena itu, bimtek terkait usaha keagenan awak kapal sangat penting untuk dilakukan mengingat jumlah pelaut Warga Negara Indonesia (WNI) semakin meningkat.
"Dalam catatan kami saat ini jumlah pelaut yang telah memiliki kompetensi pelaut yang siap untuk berkiprah di pasar tenaga kerja nasional maupun internasional berjumlah 1.016.738 orang," ungkapnya.
Selain itu, Capt Hermanta menegaskan isu kepelautan juga menjadi penting sehubungan dengan maraknya pemberitaan terkait kondisi pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di atas kapal asing.
"Pelaut yang bekerja diatas kapal pada kapal berbendera asing menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat dimana perlunya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pelaut khususnya di masa pandemi covid-19 ini," tegasnya.
Dengan diselenggarakannya bimtek ini, Capt Hermanta mengungkapkan harapannya agar kegiatan tersebut dapat menjadi motor penggerak utama untuk meningkatkan pelayanan jasa di bidang usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang akuntabel, profesional, dan berdaya saing.
"Tujuannya agar pelaut Indonesia mendapatkan kesempatan bekerja yang layak diatas kapal dalam menyongsong perubahan perkembangan industri 4.0 serta pembangunan SDM pelaut Indonesia melalui kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal guna menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dan mensukseskan tol maritim nasional," ujarnya.
Acara Bimtek ini juga dihadiri oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Asdep Hukum dan Perjanjian Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Adapun substansi perekrutan dan penempatan awak kapal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000 tentang kepelautan dan peraturan Menteri Perhubungan No 84 Tahun 2013 tentang perekrutan dan penempatan awak kapal serta dalam pemenuhan kesesuaian konvensi internasional tentang ketenagakerjaan maritim yang telah diratifikasi melalui undang-undang No 15 Tahun 2016 merupakan dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang perlu menyesuaikan kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang khususnya bagi pelaut Warga Negara Indonesia (WNI).