JAKARTA (24/3) – Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran termasuk salah satu UU yang ada di bahas pemerintah melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dalam rangka menindaklanjuti penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41) pada tanggal 2 Februari 2021.
Guna menindaklanjuti turunan Peraturan tersebut, serta mengikuti perkembangan jaman dan dinamika keamanan secara global, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang Peraturan-peraturan yang ada.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) bersama dengan Biro Klasifikasi Indonesia dan steakholder terkait lainnys melakukan pembahasan terkait turunan dari PP 31 Tahun 2021, salah satunya melalui analisa kesenjangan (gap analysis) peraturan dan kebijakan, serta mengidentifikasi hal-hal yang dapat diperbaiki maupun ditingkatkan.
Sejak berlakunya ISPS Code pada tahun 2004, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority telah mengeluarkan aturan perundang-undangan yang mengatur penerapan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan ketentuan konvensi internasional dimaksud. Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad saat memberikan sambutan pada acara Peningkatan Keterampilan ISPS Code di Jakarta, (24/3).
"Kegiatan ini merupakan realisasi dari hasil Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai tahun 2019 yang bertujuan untuk mendukung optimalisasi kinerja Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai," ujar Ahmad.
Dalam melaksanakan pembahasan tersebut, secara bersamaan Ditjen Hubla melalui Direktorat KPLP juga melaksanakan peningkatan keterampilan ISPS Code. Dalam hal ini, KPLP selalu berupaya untuk meningkatkan performa keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia, melalui penyempurnaan instrumen-instrumen peraturan yang mengatur implementasi ISPS Code.
Disamping itu, Ahmad mengungkapkan bahwa tujuan penyelenggaraan acara ini guna meningkatkan implementasi ISPS Code terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia dengan penyempurnaan peraturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan ISPS Code.
Dalam kegiatan ini, Direktorat KPLP mengundang para ahli dalam bidang manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang telah mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk merumuskan produk-produk peraturan yang lebih komprehensif, sistematis dan sekaligus aplikatif.
Selain itu, kata Ahmad, pihaknya juga menggandeng Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan steakholder terkait lainnya melakukan diskusi dalam penyusunan bahan revisi Permenhub Nomor PM. 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
"Saya mengharapkan kegiatan diskusi dan penyusunan bahan revisi yang akan dilakukan selama tiga hari kedepan akan memberikan masukan dan hasil yang maksimal untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses revisi peraturan menteri dimaksud," tutupnya.