BEKASI (18/3) – Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim adalah melalui penyelenggaraan kegiatan kenavigasian, mulai dari penetapan alur pelayaran, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), dan juga Telekomunikasi Pelayaran.
Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen melaksanakan penguatan fungsi pengawasan pada layanan telekomunikasi pelayaran melalui pengoperasian Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Maritime Safety Information (MSI), sehingga tercipta keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di seluruh perairan di Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Telekomunikasi Pelayaran di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/3).
“Dalam pelaksanaan kegiatan telekomunikasi pelayaran harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana saat ini tengah disusun beberapa draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) terkait telekomunikasi pelayaran yang akan dibahas di dalam FGD ini,” kata Hengki.
Ketiga Rancangan Peraturan Menteri tersebut adalah RPM tentang Vessel Traffic Services (VTS), RPM tentang Penyampaian Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information / MSI), dan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran.
"Saat ini memang belum ada ketentuan regulasi nasional yang secara komprehensif mengatur VTS dan MSI, sehingga perlu disusun aturan yang komprehensif agar pelaksanaan pengawasan di lapangan dapat berjalan optimal. Begitupun dengan PM 26/2011 perlu dilakukan revisi menyesuaikan perkembangan Teknologi Informasi yang terus berkembang," jelasnya.
Selain itu, penyusunan peraturan perundang-undangan terkait telekomunikasi pelayaran ini juga merupakan salah satu langkah dari kesiapan negara Indonesia dalam mengahadapi pelaksanaan International Maritime Organization (IMO) Member State Audit Scheme (IMSAS) 2023 di Indonesia.
Pihaknya berharap melalui FGD ini didapatkan masukan secara komprehensif dari berbagai pihak terhadap RPM dimaksud untuk memenuhi kebutuhan akan adanya regulasi yang mampu menjawab tuntutan atas pelayanan telekomunikasi pelayaran dalam mewujudkan keselamatan pelayaran.
“Peran aktif dan masukan-masukan dari pihak internal maupun eksternal Kemenhub serta stakeholder terkait sangat berguna dalam membantu menyempurnakan penyusunan ketiga Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan di bidang telekomunikasi pelayaran dimaksud,” imbuh Hengki.
Sebagai informasi, FGD Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Telekomunikasi Pelayaran yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 18 s.d. 19 Maret 2021 ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Kenavigasian dan panelis yang berasal dari praktisi.
Adapun peserta FGD adalah para Kepala Distrik Navigasi, perwakilan instansi Pemerintah dan stakeholder terkait di bidang maritim.