JAKARTA (5/3) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang telah memastikan lokasi pemusnahan barang rampasan negara berupa 10 unit kapal ikan asing asal Vietnam dan Malaysia tidak mengganggu aktivitas pelayaran dan ekosistem laut termasuk instalasi pipa dan kabel laut.
Kepastian lokasi penenggelaman yang tidak mengganggu aktivitas pelayaran tersebut didapatkan sebelum Kapal-kapal ikan dimaksud ditenggelamkan di wilayah Perairan Barat Pulau Air Raja, Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 3 dan 4 Maret 2021.
Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan menjelaskan 10 unit kapal ikan asing yang ditenggelamkan tersebut telah berkuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Batam di Pangkalan PSDKP Batam.
"Pelaksanaan penenggelaman kapal ikan asing tersebut dilaksanakan di perairan Barat Pulau Air Raja Batam Kepulauan Riau selama 2 (dua) hari," kata Hengki, di Jakarta, Jumat (5/3).
Penenggelaman kapal dihadiri dan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang Ditjenhubla Kemenhub, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Plh. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Ditjen PSDK dan perwakilan dari Bakamla RI Zona Barat.
Selama dua hari tersebut, Hengki mengungkapkan 4 (empat) unit kapal ditenggelamkan pada hari pertama yaitu Rabu (3/3) dan 6 (enam) unit kapal selanjutnya ditenggelamkan pada hari Kamis (4/3).
Hengki mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan surat dari Kejaksaan berisi permohonan bantuan untuk pengecekan titik koordinat lokasi yang tepat untuk penenggelaman kapal-kapal ikan tersebut.
"Berdasarkan hasil peninjauan dilapangan dan evaluasi tim Surveyor Pengamatan Laut Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang, lokasi penenggelaman kapal tersebut berada di luar alur pelayaran dan perlintasan dan tidak terdapat instalasi pipa kabel bawah air di sekitar lokasi penenggelaman kapal sehingga tidak mengganggu aktivitas pelayaran," ungkapnya.
Hengki melanjutkan, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan, sebelum dilakukan penenggelaman kapal ikan tersebut, Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang telah merekomendasikan agar diberikan penandaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) berupa Pelampung Suar Wreck Buoy dengan spesifikasi sesuai standar IALA.
Hengki menjelaskan penenggelaman kapal dilakukan dengan cara melubangi bagian bawah atau lambung kapal kemudian diisi dengan air. Dengan demikian kapal akan tenggelam dengan sendirinya secara perlahan.
"Cara tersebut dinilai yang paling efektif dibanding menggunakan bom karena tidak menimbulkan pencemaran sehingga tetap menjaga kelestarian lingkungan laut dan tidak mengganggu ekosistem serta biota laut. Meskipun kapal tidak langsung tenggelam," jelasnya.
Sebagai informasi, Kapal-kapal ikan asing tersebut didapati tengah menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Kepri. Setelah melalui proses di persidangan akhirnya kapal ikan tersebut berstatus rampasan negara dan merupakan bagian kewenangan jaksa yang berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dimusnahkan atau dilelang.