JAKARTA (24/2) – Sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memfasilitasi pemberian santunan kepada Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal di Kapal.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika ABK meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan. Demikian disampaikan Plt. Kasubdit Kepelautan Capt. Jaja Suparman saat memimpin langsung kegiatan mediasi pemberian santunan di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (24/2).
Ia mengungkapkan bahwa Alm. ABK yang bernama Rocky Sopacua tersebut meninggal di Kapal karena serangan jantung saat melakukan perjalanan ke Hungaria. “Almarhum baru sekali kontrak tahun 2019 dengan Seachef sebagai waiter dan baru kerja 1 hari di kapal tersebut lalu mendapat serangan jantung,” ungkap Capt. Jaja.
Lebih lanjut, Dirinya bersyukur bahwa apa yang telah difasilitasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan telah membuahkan hasil yang baik. “Alhamdulillah cair, pihak perusahaan PT Indo Lilla Nusantara bersedia membantu kompensasi sebesar € 15.000 atau sekitar Rp 250 juta,” tuturnya.
Terakhir, Capt. Jaja berharap proses mediasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Laut mendapatkan keberkahan. “Semoga apa yang kami lakukan dapat bermanfaat. Sukses Kemenhub, Sukses Dirjen Hubla, Sukses Ditkapel semoga berkah, sehat, manfaat dan selalu dalam lindungan Allah SWT,” tutup Dia.