Rabu, 24 Februari 2021

BKKP KEMENHUB RAIH SERTIFIKAT ISO ANTI PENYUAPAN 37001:2016


Share :
2850 view(s)

Jakarta (24/2) -  Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berhasil memperoleh sertifikat  Sistem Manajemen Mutu Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016. Penyerahan diberikan langsung oleh Direktur MUTU Internasional Irham Budiman selaku pelaksana sertifikasi dan diterima oleh Kepala BKKP Hesti Ekawati.

Hesti menjelaskan sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang memiliki persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem tersebut dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen.

"Dengan ini kami semakin berkomitmen penuh kepemimpinan untuk menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan," kata dia, di Jakarta (24/2/2021).

Penyerahan sertifikat ISO 37001 : 2016 tersebut bersamaan dengan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta Penandatanganan Pakta Integritas yang bertujuan untuk meningkatkan komitmen seluruh pegawai BKKP untuk dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat tanpa menerima imbalan.

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hesti mengatakan tujuan dari penandatanganan Pakta Integritas adalah untuk mempertahankan wilayah bebas dari korupsi dan menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani.

"Untuk itu diperlukan pembangunan zona integritas dengan komitmen bersama pimpinan dan pegawai BKKP dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang profesional dan berintegritas," ujarnya.

Dengan diraihnya sertifikat ISO, dharapkan hal ini dapat menjadi sistem manajemen mutu anti penyuapan yang akan menjadi instrumen bagi BKKP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara baik dan terukur.

"Sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang terbaik dan bebas korupsi," tutupnya.

  • berita




Footer Hubla Branding