JAKARTA (16/11) – Dalam rangka rencana keikutsertaan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Pihak (State Party) pada Hong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships, 2009 (Konvensi Internasional Hong Kong untuk Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan, 2009), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Workshop Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan selama 3 (hari) yang dimulai pada tanggal 16 s.d. 18 November 2020 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Kegiatan workshop ini dibuka secara langsung oleh Direktur Perkapal dan Kepelautan, Capt. Hermanta dan diikuti oleh peserta dari perwakilan Ditjen Hubla dan berbagai kementerian serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan penutuhan kapal. Para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara langsung maupun secara virtual.
“Penutuhan kapal (ship recycling) adalah kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi yang dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.” kata Capt. Hermanta saat membacakan sambutan pembukaan Workshop Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan di Jakarta. Senin (16/11)
Lebih lanjut Hermanta mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur aspek teknis penutuhan kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal.
Sedangkan kapal dengan tonase kotor GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal di perairan Indonesia wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut.
Indonesia sebagai anggota dari International Maritime Organization (IMO) telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan perairan dengan telah meratifikasi beberapa konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim seperti konvensi Marine Pollution (MARPOL), Konvensi Anti Fouling System, Konvensi Jaminan Ganti Rugi Penanggulangan Pencemaran, Konvensi Manajemen Air Balas serta yang terakhir Konvensi Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal.
“Untuk pelaksanaan konvensi-konvensi IMO di Indonesia terkait perlindungan lingkungan maritim, Indonesia telah membuat aturan nasional diantaranya Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan aturan-aturan pelaksana lainnya.” ujar Capt. Hermanta
Kegiatan penutuhan kapal sudah menjadi kegiatan yang tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia dan kegiatan ini sebagian besar dilakukan secara tradisional dengan menggunakan alat serta metode yang sederhana dimana sebagian besar kegiatan penutuhan kapal ini dilakukan di pinggir pantai.
“Kapal yang akan dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon, limbah berminyak, sisa muatan berbahaya dan lain-lain.” ungkap Hermanta
“Kegiatan pemotongan kapal dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan karena tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan, sehingga diperlukan pedoman dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan penutuhan kapal dengan merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh IMO.” tutup Hermanta
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Rudi Taryono dalam laporan ketua panitia mengatakan, tujuan kegiatan workshop ini adalah untuk menggali hal-hal yang terkait dengan kegiatan penutuhan kapal sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Hong Kong terkait penutuhan kapal.
"Dalam kegiatan ini, para peserta akan diberikan materi berbagai hal yang berkaitan dengan penutuhan kapal dari aspek hukum, teknis, teori, dan praktek." tambahnya
"Narasumber yang berkompeten di bidang teknologi perkapalan, hukum maritim, teknologi perindustrian, pengelolaan lingkungan hidup, dan praktisi penutuhan kapal dihadirkan dalam kegiatan ini untuk menyampaikan materi tersebut.” tutup Rudi
Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 14 (empat belas) Negara yang telah meratifikasi Konvensi terkait penutuhan kapal, diantaranya Belgia, Denmark, Estonia, Perancis, Jerman, India, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Panama, Kongo, Serbia dan Turki.