BOGOR (11/9) – Guna meningkatkan pemberdayaan perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air ini, Pemerintah telah melakukan upaya-upaya dengan tujuan agar perusahaan dapat berdaya saing, serta menjadi perusahaan yang mandiri dengan kekuatan modal maupun peralatan dan infrastruktur yang baik.
Untuk mencari solusi terbaik, Kementerian Perhubungan telah beberapa kali melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan. Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah melakukan pendataan ulang untuk menghasilkan perusahaan yang benar-benar bekerja di bidang salvage dan/atau pekerjaan bawah air serta perusahaan yang sehat secara modal maupun peralatan kerja sehingga melahirkan perusahaan yang mampu untuk berdaya saing dengan perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dulu eksis yang mampu untuk Go-Public.
Apabila upaya peningkatan pemberdayaan ini berjalan dengan baik, seiring dengan peningkatan kualitas SDM, infrastruktur dan peralatan kerja, maka perusahaan akan mampu melakukan ekspansi serta dapat menjadi main kontraktor. Demikian sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ir. Ahmad dalam acara pembukaan Pemberdayaan Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air di Bogor Jawa Barat, (10/9).
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa Ditjen Perhubungan Laut juga terus berusaha untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan cepat sesui dengan sifat kegiatan yang benar-benar membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu sehingga pelaksanaan dilapangan tidak terkendala akibat izin yang belum terbit, pelayanan publik kepada pengguna jasa merupakan hal yang sangat penting dengan perkembangan teknologi informasi.
“Ditjen Hubla akan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut dalam memberikan pelayanan, saat ini Direktorat KPLP telah memiliki SIMKPLP dan akan melakukan perbaikan-perbaikan sehingga nantinya pelayanan kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air akan 100% Online System dalam rangka menuju revolusi industri 4.0,” ucap Dia.
Selain itu, kata Ahmad, berdasarkan rekapitulasi perusahaan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air dari tahun 1990 s.d 2019, jumlah perusahaan salvage dan/atau perusahaan pekerjaan bawah air kurang lebih berjumlah 250 perusahaan dan pertumbuhan SIUP PBA setelah Keputusam Menteri Nomor KM. 23 Tahun 1990 dan sesudah PM 71 Tahun 2013, serta SIUP Salvage dan Pekerjaan Bawah Air sesuai dengan PM 71 Tahun 2013 melalui proses di BKPM dan Online Single Submission (OSS) sesuai dengan PM 33 tahun 2016 dan PM 89 Tahun 2018 tidak terlalu signifikan.
“Dari hasil penilaian perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang dilakukan oleh Direktorat KPLP dengan aspek penilaian terhadap perusahaan antara lain meliputi aspek administrasi, teknis, sarana dan prasarana, operasional maupun pelaporan hasil pekerajaan, perusahaan savage dan/atau pekerjaan bawah air hanya berjumlah 58 perusahaan yang aktif dari kurang lebih 250 perusahaan yang memiliki SIUP Salvage dan/atau pekerjaan bawah air,” tutur Ahmad.
Dalam hal penyederhaanaan perizinan, setiap pemegang izin usaha akan melakukan proses perizinan terlebih dahulu di Lembaga OSS sesuai dengan PM 89 Tahun 2018 untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin komersial.
Menurutnya, kemungkinan besar para pemegang SIUP Salvage dan Pekerjaan Bawah Air yang terbit sebelum Tahun 2018 belum melakukan pendaftaran ke Lembaga OSS, dan SIUP yang diterbitkan sebelum tahun 2013 belum menyesuaikan dengan persyaratan perizinan dari hasil rekapitulasi tersebut bahwa pemegang SIUP Salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang terbit sebelum PM. 89 Tahun 2018 kemungkinan besar masih belum melaporkan untuk mendapatkan NIB dan izin komersial tersebut.
“Hal ini lah yang melatar belakangi kegiatan pemberdayaan ini, yaitu sebagai sarana informasi maupun sosialisasi Peraturan-peraturan yang telah mengalami perubahan sehingga perusahaan Salvage dan/atau pekerjaan bawah air perlu melakukan updating dan dapat kami informasikan juga bahwa izin usaha salvage dan pekerjaan bawah air menjadi salah satu izin yang akan didelegasikan kepada BKPM,” kata Ahmad.
Di akhir kesempatan, Ahmad berharap kegiatan ini akan menghasilkan output yang benar-benar dapat meningkatkan kinerja perusahaan berupa pendataan perusahaan salvage dan/atau perusahaan pekerjaan bawah air, SOP pelaksanaan edosement SIUP setelah dilakukan pendataan, SOP Penerbitan SIUP, SOP Penerbitan izin kegiatan, pelayaanan publik berbasis sistem On-Line.
Ia menegaskan, terhadap perusahaan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air yang tidak menyesuaikan dengan peraturan terbaru, SIUP Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air tersebut dinyatakan akan dicabut oleh pihaknya.
“Secara khusus, Kami sebagai lembaga yang menerbitkan izin berharap perusahaan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air menjadi perusahaan yang solid sama dengan perusahaan pelayaran yang sudah sangat baik dewasa ini. Kami juga berharap kepada assosiasi untuk lebih mengoptimalkan anggotanya dan dapat sebagai mediator dengan Pemerintah sebagai pembina perusahaan,” tutupnya.