YOGYAKARTA (21/8) - Dalam rangka penyelenggaraan transportasi laut yang aman, lancar dan aman di tengah-tengah pandemi covid-19, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan aspek kelaiklautan kapal khususnya di bidang manajemen keselamatan kapal. Hal ini mengingat aspek kelaiklautan kapal sangat menentukan dalam menjamin keselamatan pelayaran dan terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar dan aman.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas para Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Hermanta saat membuka acara Pengukuhan 21 Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code di Yogyakarta (21/8).
Menurut Capt. Hermanta bebarapa hal penting yang wajib dipenuhi oleh pemilik kapal terkait persyaratan kelaiklautan kapal, antara lain adalah aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, dan manajemen keamanan kapal.
“Jika aspek kelaiklautan kapal tersebut tidak terpenuhi, maka terdapat kemungkinan terjadi musibah bagi kapal dalam pelayarannya. Hal ini tentu tidak kita harapkan. Karena itu perlu upaya untuk meningkatkan aspek kelaiklautan kapal, khususnya manajemen keselamatan kapal agar lebih menjamin keselamatan kapal termasuk penumpang atau barang yang diangkutnya serta perlindungan lingkungan di perairan,” Kata Capt. Hermanta.
Lebih jauh, Capt. Hermanta mengatakan dengan masih terjadinya Wabah Pandemi Covid 19 di seluruh negara termasuk Indonesia, sangat mempengaruhi kegiatan operasional kapal sehingga ada beberapa ketentuan operasional kapal yang harus disesuaikan tanpa mengurangi persyaratan keselamatan kapal bahkan perlu adanya prosedur-prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan di kapal termasuk untuk keselamatan awak kapal.
“Ketentuan tersebut juga sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) melalui Circular Letter Nomor No.4204/Add.3 tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational considerations for managing COVID-19 cases/outbreak on board ships,” kata Capt. Hemanta.
Terkait dengan hal ini, lanjut Capt. Hermanta maka Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Berdasarkan aturan tersebut maka semua perusahaan atau pemilik kapal wajib menambahkan prosedur keadaan darurat pada Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus Corona di kapal,” ujar Capt. Hermanta.
Untuk itu, Capt. Hermanta meminta kepada para Auditor Manajemen Keselamatan Kapal, agar dalam melaksanakan tugasnya untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku di bidang manajemen keselamatan kapal.
“SDM di bidang manajemen keselamatan kapal harus memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan yang ada. Maka, pengukuhan ini merupakan salah satu cara untuk mengukur kompetensi para Auditor Manajemen Keselamatan Kapal sekaligus menjawab tantangan yang ada,” kata Capt Hermanta.
Bahkan ke depan, menurut Capt. Hermanta ada kewajiban lagi yang harus dipenuhi pemilik kapal, yaitu penanganan kerentanan atau resiko pada keamanan sistem cyber yang ada di kapal, sebagaimana tertuang pada IMO RESOLUTION MSC.428(98) tanggal 16 Juni 2017 tentang Maritime Cyber Risk Management In Safety Management Systems yang mewajibkan setiap Perusahaan harus mengembangkan prosedur penanganan resiko bahaya/ kerusakan siber/ jaringan maya di kapal mulai 1 Januari 2021.
Selama mengikut kegiatan pengukuhan ini, para peserta mendapat pembekalan beberapa materi antara lain Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian kapal dan Pembaruan Peraturan tentang International Safety Management Code, Etika Auditor, Pemeriksaan Kapal oleh Port State Control Officer berkaitan dengan Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Sertifikat dan Dokumen yang Wajib Ada di atas Kapal, Peran Designated Person Ashore dalam Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Tata Cara Audit dan Dokumentasi untuk Sertifikasi serta Praktek Pengisian Formulir ISM Code.
“Selain itu, seluruh peserta juga wajib mengikuti ujian (assessment) untuk mengukur tingkat pemahaman mereka di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal,” kata Capt. Hermanta.
Adapun Tim Penguji (Assessor) pada kegiatan ini adalah Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal, Kementerian Perhubungan, Sugeng Wibowo Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas, Semarang, Junaidi, dan Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Rudi Taryono. Sedangkan Nara Sumber adalah Kepala KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang, Kepala Seksi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan dan Fadli Suryanto Bulkia, Auditor International Safety Management Code pada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.