Sabtu, 25 Juli 2020

KEMENHUB BERIKAN HAK KONSESI PT. LAMONGAN INTEGRADET SHOREBESC DI PELABUHAN TANJUNG PAKIS


Share :
4139 view(s)

SURABAYA (25/7) -Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi memberikan penugasan dan hak konsesi kepada PT. Lampung  Integradet Shorebecs (LIS) untuk melakukan pengusahaan, pengoperasian dan pengembangan jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan Tanjung Pakis yang berlokasi di Desa Kemanren, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Konsesi antara Kantor UPP Kelas III Brondong dengan Badan Usaha Pelabuhan PT. Lamongan Integradet Shorebecs (LIS) tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Tanjung Pakis, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Brondong Capt. Abdul Kadir Hayat dan Direktur Utama PT.  Lamongan Integradet Shorebecs Bambang Djoko Sulistiyo serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada Sabtu (25/7) di Vasa Hotel Surabaya.

Dalam sambutan Dirjen Agus, pelaksanaan konsesi merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan di bidang kepelabuhanan, sebagaimana yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 166 tentang perubahan atas PM 15 Tahun 2015, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.

"Salah satu Kebijakan Kepelabuhanan Nasional adalah menghapus monopoli serta menciptakan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, termasuk bagi sektor swasta. Oleh karenanya, peran swasta sangat penting dalam pengelolaan pelabuhan secara profesional, karena jika semua pelabuhan dikelola secara profesional maka dipastikan akan memberikan kemudahan, kemurahan dan kecepatan," ujar Dirjen Agus.

Sementara itu, Kepala Kantor UPP Kelas III Brondong Capt. Abdul Kadir Hayat
mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan bagi pengusaha pelabuhan swasta dan mempersingkat proses konsesi.

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, maka pemerintah secara resmi memberikan penugasan dan hak konsesi kepada PT. Lamongan Integradet Shorebesc untuk melakukan pengusahaan jasa kepelabuhanan di areal konsesi selama waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian dan PT. LIS berkewajiban untuk melakukan perawatan, penggantian fasilitas dan peralatan yang diperlukan di areal konsesi secara berkala serta menjamin kondisi terminal umum Tanjung Pakis Lamongan di Pelabuhan Brondong serta seluruh fasilitas  pelabuhan layak operasi dan berfungsi secara penuh selama jangka waktu konsesi," ujar Kadir.

Selain itu, PT. LIS bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan areal konsesi antara lain melakukan pemeliharaan alur pelayaran menuju areal konsesi, menyusun tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta memberi pendapatan konsesi atas pemberian hak kegiatan pemudahaan kepelabuhanan kepada pemerintah.

Selanjutnya, dalam pengoperasian, PT. KIS melibatkan masyarakat setempat hingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Lamongan dan sekitarnya.

"Dengan demikian adanya kesepakatan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur  sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pendapatan konsesi yang diterima Pemerintah dari PT. LIS," ungkapnya.

Kadir juga mengatakan, perjanjian konsesi ini memiliki jangka waktu konsesi selama 72 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tahun 2093.

Pemerintah akan memperoleh besaran pendapatan konsesi sebesar 2, 75% per tahun dari pendapatan kotor (bruto) dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan keberadaan fasilitas-fasilitas pelabuhan yang ada melalui perjanjian ini.

"Saya berharap dengan disepakatinya perjanjian konsesi ini dapat bekerjasama meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dan menggerakan perekonomian masyarakat sehingga terwujud pemerataan ekonomi diwilayah Provinsi Jawa Timur khususnya Kabupaten Lamongan dengan meningkatkan PNBP yang berasal dari pendapatan konsesi yang diterima pemerintah dari PT. Lamongan Integradet Shorebecs, serta menciptaan iklim investasi yang lebih baik di bidang kepelabuhanan khususnya bagi swasta, dalam hal ini Badan Usaha Pelabuhan PT. Lamongan Integradet Shorebecs (LIS)," pungkas Kadir.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT. KIS, Bambang menyampaikan terima kasih untuk Ditjen Perhubungan Laut yang telah membantu sampai terlaksananya penandatanganan perjanjian konsesi ini. Kedepan, ia berharap agar sinergi tetap berjalan baik untuk memajukan Provinsi Jawa Timur khususnya Kab. Lamongan di bidang kepelabuhanan.

Sebagai informasi, Pelabuhan Lamongan Integradet Shorebecs di Tanjung Pakis ditetapkan sebagai lokasi Pelabuhan Umum tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor : KP. 307 tanggal 6 Oktober 2004, dan di operasikan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor : KP. 460 tanggal 13 Oktober 2009.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian konsesi ini dari pemda diwakili Ka. Dishub Kab. Lamongan dan ABUPI.

  • berita




Footer Hubla Branding