JAKARTA (23/7) – Dalam rangka menciptakan kelancaran, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan bernavigasi, agar lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib untuk kepentingan nasional maupun internasional, serta meningkatkan efisiensi bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal serta perlindungan lingkungan maritim, pada tanggal 1 Juli 2020 Pemerintah telah mengimplimentasikan bagan pemisah lalu lintas / Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok.
Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum pada TSS Selat Sunda, telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.531/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Kapal Negara Patroli Dalam Rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas Pada TSS Selat Sunda.
Berdasarkan mekanisme tersebut diatas, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik, antara Distrik Navigasi, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Syahbandar. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan suatu forum yang bertujuan agar dapat menjalin kerjasama dan koordinasi serta menyamakan persepsi petugas di lapangan, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di wilayah TSS Selat Sunda. Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang diwakili oleh Kasubdit Penegakan Hukum, Fourmansyah saat memberikan sambutan pada acara Bimbingan Teknis Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran di Jakarta.
Fourmansyah menjelaskan mekanisme penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan maupun Keputusan Direktur Jenderal diantaranya, kapal patroli KPLP melakukan pengamatan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran dalam jalur TSS berdasarkan informasi dari VTS. Selanjutnya, kapal patroli melakukan komunikasi via radio dengan kapal yang diduga melakukan pelanggaran di jalur TSS untuk menginformasikan pelanggaran, disaat yang bersamaan juga dilakukan pengamatan dengan radar, AIS, peta laut dan GPS.
“Apabila kapal yang diduga melakukan pelanggaran menjawab panggilan, maka kapal patroli akan melakukan pemeriksaan ke atas kapal yang diduga melakukan pelanggaran. Sedangkan apabila kapal tersebut tidak menjawab panggilan, maka kapal patroli akan membuat laporan dan berita acara kejadian ke Syahbandar setempat,” ucap Fourmansyah.
Ia berharap forum yang diselenggarakan tersebut dapat semakin merekatkan hubungan koordinasi yang baik antara Distrik Navigasi Tanjung Priok (SROP / VTS Banten), KSOP Kelas I Banten, KSOP Kelas IV Bakauheni dan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi PPNS dan Intelijen Direktorat KPLP, Adi Afandi dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis penegakan hukum di bidang pelayaran ini adalah sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan peningkatan kinerja petugas Ditjen Hubla dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, khususnya pada TSS Selat Sunda.
“Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas aparat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran, serta meningkatkan motivasi dan etos kerja aparat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas di TSS Selat Sunda,” ujar Adi.
Dalam acara bimbingan teknis penegakan hukum di bidang pelayaran ini juga dihadirkan pula narasumber-narasumber yang berkompeten terkait pengawasan dan penegakan hukum, yaitu dari BAIS TNI dan Biro Korwas PPNS Polri, serta narasumber dari Direktorat Kenavigasian dan Direktorat KPLP yang menyajikan materi khusus terkait pengawsan dan penegakan hukum berlalu lintas di TSS Selat Sunda.
“Diharapkan materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat bermanfaat bagi para aparat dalam menjalankan tugas dan fungsi di lapangan terkait pengawasan dan penegakan hukum di TSS Selat Sunda,” tutup Adi.