Jumat, 6 Maret 2020

BEGINI LANGKAH KEMENHUB ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA DI WILAYAH PELABUHAN INDONESIA


Share :
2433 view(s)

JAKARTA (6/3) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, salah satunya antisipasi penyebaran di wilayah Pelabuhan Indonesia dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020 tentang Langkah Siaga Hadapi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk senantiasa aktif dan responsif dalam melakukan berbagai tindakan guna mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah Pelabuhan.

“Berkaitan dengan adanya informasi akurat tentang telah teridentifikasinya warga negara Indonesia tertular virus corona akibat interaksi langsung dengan warga negara asing yang diduga telah terpapar virus corona sebelum memasuki wilayah Indonesia, serta sebagai fungsi pengawasan pemeriksaan penumpang kapal internasional yang tiba di Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut telah menginstruksikan para Kepala UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut untuk segera mengoptimalkan performa kerja Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit _Pneumonia_ Berat,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurutnya, pembentukan Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit _Pneumonia_ Berat ini dapat saling bersinergi sehingga dapat mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah pelabuhan Indonesia sejak dini. Tim Terpadu ini terdiri dari Kepala UPT Ditjen Hubla, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan dan Instansi Pemerintah lainnya.

Selain itu, Ahmad mengatakan bahwa para Kepala UPT juga diwajibkan untuk melaporkan adanya potensi dan gejala masuknya penyebaran virus corona dari laut dan hasil kerja Tim Gabungan Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia Berat (Corona Virus) per kesempatan pertama. “Kepala UPT juga harus memastikan pengidentifikasian yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran baik langsung maupun transit dari luar negeri, khususnya dari negara yang terinfeksi virus corona,” katanya.

Lebih lanjut, Ia meminta agar pihaknya mendukung penuh kegiatan pemeriksaan atau pencegahan terhadap virus corona yang dilakukan oleh petugas Karantina Kesehatan, seperti memastikan penumpang kapal yang tiba di terminal kedatangan luar negeri telah melewati alat pemindai suhu tubuh, guna memastikan tidak ada yang terinfeksi virus corona. Selain itu, mengambil langkah koordinasi dengan petugas Karantina Kesehatan, apabila menemukan penumpang kapal yang diduga terindikasi mengalami gejala terinfeksi virus corona (corona suspect).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan memastikan tersedianya ruang isolasi, _hand sanitizer_ di terminal kedatangan internasional dan memastikan petugas Karantina Kesehatan yang melakukan pemindaian suhu tubuh senantiasa bekerja secara optimal. “Kami akan menyediakan hand sanitizer dan sabun untuk mencuci tangan pada tempat yang mudah terjangkau, terutama tempat pelayanan publik di kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut,” ucapnya. 

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyampaikan pesan melalui unggahan video pendek di media sosial pribadinya yang menyebutkan bahwa musuh terbesar bangsa Indonesia saat ini bukanlah virus corona itu sendiri, tapi rasa cemas, rasa panik, rasa ketakutan yang berlebihan dan berita-berita hoax. 

“Sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, kami juga mengimbau kepada seluruh operator, petugas dan penumpang kapal agar tetap tenang, jangan cemas dan terlalu panik, ikuti saran dari petugas kesehatan dalam mengantisipasi virus corona ini serta kooperatif sehingga antisipasi penyebaran virus Corona ini dapat berjalan maksimal,” tutup Ahmad.

Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan sejumlah aksi terkait antisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia melalui pelabuhan sejak pertama kali Virus Corona merebak di dunia. Tercatat, sejak itu Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama dengan BUMN Pelabuhan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang dan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia sebagai tindaklanjut dari adanya Surat Edaran International Maritime Organization (IMO) atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tanggal 31 Januari 2020 tentang tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV).

  • berita




Footer Hubla Branding