Selasa, 10 Maret 2020

KEMENHUB TERUS TATA SEKTOR KEPELABUHANAN AGAR BERDAYA SAING


Share :
2489 view(s)

JAKARTA (10/3) – Perkembangan dunia usaha dan perubahan arah kebijakan Pemerintah memerlukan sebuah sinergitas antara Pemerintah sebagai Regulator dengan pelaku usaha sebagai stakeholder yang akan melaksanakan sebuah kebijakan. Kebijakan di sektor kepelabuhanan diarahkan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran perpindahan arus barang atau jasa dari tempat produksi menuju area konsumsi.

Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mana salah satu substansinya merupakan upaya simplifikasi terhadap prosedur perizinan di bidang kepelabuhanan. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Kepelabuhanan Nasional (RIPN) sebagaimana diubah terakhir dengandengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 30 Tahun 2020 sebagai pedoman pengembangan pelabuhan secara nasional.

Dalam Rencana Induk Kepelabuhanan Nasional (RIPN) termasuk juga didalamnya rencana lokasi pelabuhan dan lokasi terminal umum yang merupakan bagian dari pelabuhan yang dapat berkembang mengikuti perkembangan pelabuhan, dimana sebagian merupakan lokasi-lokasi yang semula merupakan Terminal Khusus/TUKS berubah statusnya menjadi Badan Usaha Pelabuhan sehingga dapat digunakan untuk melayani bongkar muat barang umum. Demikian disampaikan oleh sambutan Menteri Perhubungan yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji Herpriarsono saat memberikan _keynote speech_ pada acara Diskusi Nasional tentang Regulasi Kepelabuhanan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/3).

Selain itu, Wahyu menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tersebut, diatur juga persyaratan dan mekanisme dalam hal Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri akan beralih menjadi terminal umum/pelabuhan umum. “Namun dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan opearsaional di lapangan perlu dilakukan penataan sektor kepelabuhanan secara terus menerus dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan,” ucapnya.

Ia pun berharap melalui forum diskusi seperti ini, diperoleh masukan terkait dengan pengelolaan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri untuk mendukung penataan regulasi yang komperehensif serta tetap mengutamakan peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Dalam acara diskusi yang bertemakan 'Regulasi Pelabuhan Perlukah Ditata Ulang?', Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagiyo juga hadir menjadi narasumber.

  • berita




Footer Hubla Branding