KAIMANA (26/3) – Guna mengantispasi menyebarnya wabah Virus Corona (Covid-19) di Propinsi Papau Barat khususnya di Kabupaten Kaimana, transportasi laut melalui Pelabuhan Kaimana sementara di tutup. Penutupan akses transportasi laut ini berdasarkan surat Bupati Kaimana Nomor. 552/1246 tanggal 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan perihal penghentian sementara transportasi laut di Kabupaten Kaimana.
Berdasarkan surat dimaksud, Bupati Kaimana Matias Mairuna menyebutkan bahwa penghentian sementara transportasi laut melaui Pelabuhan Kaimana mulai berlaku dari tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 Maret 2020.
“Penghentian sementara transportasi laut di pelabuhan Kaimana ini tentunya dengan memperhatikan situasi dan kondisi terkait perkembangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Propinsi Papua Barat khususnya di Kabupaten Kaimana,” kata Matias
Sementara Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kaimana, Farid Sujianto mengatakan saat ini ada beberapa kapal penumpang yang dilayani melalui Pelabuhan Kaimana seperti KM. Tidar., KM Nggapulu, KM. Tatamailau, KM. Sabuk Nusantara. 68, KM Sabuk Nusantara 75, KM. Sabuk Nusantara 77 dan KM. Sabuk Nusantra 98 yang dioperasikan PT. Pelni, kapal perintis swasta KM. Miajima dan Kapal Penyeberangan KMP. Erana yang dioperasikan PT. ASDP.
Pagi ini KM. Tidar merupakan kapal terakhir yang diijinkan masuk ke Pelabuhan Kaimana dari Pelabuhan Dobo dengan membawa penumpang turun sebanyak 209 orang dan penumpang naik sebanyak 298 orang tujuan Fak-Fak.
“Berdasarkan Standar Prosedur Penanganan Penumpang dalam rangka antisipasi wabah Corona , maka sesuai arahan Dirjen Perhubungan Laut, para Petugas di lapangan selalu melakukan pemeriksaan secara ketat kepada seluruh penumpang antara lain memeriksa suhu tubuh bagi setiap calon penumpang , menyiapkan juga wastafel, sabun dan hand sanitizer serta menjaga jarak aman sesuai SOP, yaitu minimal 1 (satu) meter dari para petugas lain dan calon penumpang," kata Farid.
Menurutnya, Kantor UPP Kaimana pada prinsipnya akan melaksanakan penghentian akses transportasi laut melalui Pelabuhan Kaimana sesuai dengan surat Bupati Kaimana dan keputusan Kementerian Perhubungan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Kami akan terus mematuhi, mendukung dan melaporkan perkembangan kondisi di lapangan secara berkala kepada kantor pusat Ditjen Perhubungan Laut,” tutup Farid.