Jumat, 24 April 2020

PROSES PERIZINAN ONLINE DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK BERJALAN TRANSPARAN TANPA TEBANG PILIH


Share :
4106 view(s)

JAKARTA (23/4) - Proses pelayanan perizinan di pelabuhan telah menerapkan sistem berbasis online dan transparan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebagai regulator di pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok selalu melayani para pelaku usaha dan pengguna jasa tanpa tebang pilih karena seluruh proses perizinan terpantau langsung oleh Kementerian Perhubungan, termasuk di saat Pandemi Covid-19 seperti ini. 

Begitupun dalam proses perizinan terhadap perusahaan yang akan menggunakan lahan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Dalam proses perizinan terhadap TPS di Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok Jece Julita Piris menegaskan pihaknya mengacu pada peraturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan no 23/PMK.04/ tahun 2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

"Dalam aturan itu, penyelenggara pelabuhan hanya memberikan rekomendasi terhadap kesesuain lahan, yang harus berada di pelabuhan dan sesuai rencana induk pelabuhan/RIP," kata Jece.

Jece menjelaskan, jika lahan itu milik PT Pelindo, perusahaan harus berkoordinasi dengan PT Pelindo ditandai bukti sudah ada surat pemanfaatan lahan oleh PT Pelindo , baru OP bisa evaluasi sesuai dengan RIP.

"Setelah itu barulah OP mengeluarkan rekomendasi ke Bea dan Cukai, karena yang memberikan izin TPS adalah Bea dan Cukai,” ucapnya. 

Penjelasan tersebut diungkapkan Jece untuk meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa poses perizinan online di OP Tanjung Priok masih belum transparan dan adanya ketidakadilan dalam pemberian rekomendasi perizinan terhadap TPS di Pelabuhan Tanjung Priok.

Lebih lanjut Jece menjelaskan, berdasarkan perjanjian konsesi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dengan PT. Pelindo II (Persero) tanggal 11 November 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan yang Diusahakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II beserta addendum tertanggal 15 Juli 2016, disebutkan bahwa hak PT. Pelindo II dalam melakukan kerjasama dan/atau bermitra dengan pihak lain terkait dengan penggunaan bagian lahan dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari OP Tanjung Priok untuk kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan.

"Dan untuk pihak lain yang melakukan kegiatan pengusahaan dan/atau kegiatan usaha lainnya di area konsesi dilaksanakan melalui kerjasama dengan PT. Pelindo II," imbuhnya.

Selanjutnya rekomendasi yang dikeluarkan Kantor OP Utama Tanjung Priok dapat digunakan sebagai kelengkapan dari perusahaan pemohon untuk diajukan izin TPS kepada Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Pihaknya juga telah meminta agar PT. Pelindo II secara proaktif menyelesaikan peninjauan kembali terhadap kerjasama pemanfaatan lahan antara PT. Pelindo II dengan perusahaan terkait agar tidak ada lagi permasalahan yang sama dikemudian hari.

  • berita




Footer Hubla Branding