JAKARTA (16/5) – Menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 22 Tahun 2020 yang berisikan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Patroli dalam Pemeriksaan Kapal oleh Tim Boarding Officer dan Petugas Naik ke Kapal untuk Kegiatan Lainnya.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, menjelaskan bahwa SE tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi terkini di mana Pemerintah telah mengizinkan kembali pengoperasian transportasi laut untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas.
“Mempertimbangkan hal tersebut, kami menganggap perlu mengeluarkan aturan-aturan yang dapat mengantisipasi penularan/penyebaran Covid-19, khususnya kepada para Tim Boarding Officer yang bertugas melaksanakan patroli dan pemeriksaan di atas kapal,” ujar Ahmad hari ini, Sabtu (16/5) di Jakarta.
SE 22 Tahun 2020, menurut Ahmad, memberikan petunjuk operasional pemeriksaan kapal selama Pandemi Covid-19 kepada Tim Boarding Officer, meliputi petunjuk operasional sebelum pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, dan setelah pemeriksaan.
Ahmad mengungkapkan, bahwa sebelum melaksanakan pemeriksaan dan meninggalkan pangkalan, kapal wajib disemprot dengan cairan disinfektan, dan seluruh ABK kapal wajib melakukan Rapid Test. Selain itu, physical distancing juga harus tetap diberlakukan selama di atas kapal dan harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standard penanganan Covid-19 sebanyak jumlah ABK di atas kapal.
Selama pemeriksaan, lanjut Ahmad, para petugas juga wajib melaksanakan komunikasi yang baik dengan kapal yang akan diperiksa, apakah kapal yang akan diperiksa memiliki indikasi terpapar Covid-19 atau tidak.
“Jika kapal yang akan diperiksa terindikasi Covid-19, maka Tim Boarding Officer tidak boleh melaksanakan pemeriksaan ke atas kapal, melainkan melaporkannya ke Kantor Pelabuhan tujuan,” tegas Ahmad.
“Apabila kapal yang akan diperiksa tidak terindikasi Covid-19, maka Tim Boarding Officer dapat melakukan pemeriksaan di atas kapal, dengan tetap memperhatikan jarak/physical distancing antara pemeriksa dan terperiksa,” imbuhnya.
Adapun jika ditemukan pelanggaran atau kesalahan, maka untuk mencegah penyebaran Covid-19, dokumen Kapal dan Dokumen ABK yang dibawa sebagai barang/alat bukti dapat disimpan dalam suatu wadah atau plastik tertutup.
“Selanjutnya, setelah pemeriksaan, Tim Boarding Officer wajib melakukan sterilisasi, baik terhadap personil dan peralatan keamanan,” tutup Ahmad.