MAKASSAR (21/5) – Guna memantau pengendalian transportasi laut menjelang lebaran 2020 /1441 H dan implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Hengki Angkasawan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Makassar pada hari Kamis, (21/5).
Saat tiba di Pelabuhan Makassar, Hengki Angkasawan dengan didampingi beberapa pejabat antara lain Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Ahmad Wahid, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Rahmatullah, Plt. Kepala Distrik Navigasi Makassar, Boss Mascot, Kabid Keselamatan Berlayar KSU Makassar, Capt. Triono dan Kabid Lala kantor OP Makassar, Capt. Sirajuddin langsung menuju Posko Terpadu Covid-19 dan Posko Terpadu Ketupat 2020 di Terminal Penumpang Pelabuhan Makassar.
“Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Makassar kali ini adalah dalam rangka pemantauan dan pengecekan kesiapan Pelabuhan Makassar dalam melayani kapal dan penumpang menjelang lebaran 2020 sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE. 21 Tahun 2020,” kata Hengki.
Menurutnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 merupakan pedoman bagi segenap jajaran Ditjen Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengendalian transportasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui transportasi laut.
“Sesuai arahan Dirjen Hubla bahwa semua Jajaran di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut terutama bagi petugas dilapangan seperti para Syahbandar dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, Badan Usaha Pelabuhan dan Badan Usaha Angkutan Pelayaran maupun Usaha Jasa Terkait harus melaksanakan pembatasan perjalanan orang melalui transportasi laut dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19,” Kata Hengki.
Terkait dengan hal ini, Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan meminta agar Tim Posko Antisipasi Covid-19 Pelabuhan Makassar dapat bersinergi dan bekerjasama dengan baik antar Instansi atau stakeholders terkait di pelabuhan guna menciptakan transportasi yg aman dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 dengan menerapkan aturan yang sdh ditetapkan pemerintah.
“Seluruh petugas di lapangan, operator kapal maupun masyarakat harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Dirjen Hubla No. SE. 21 Tahun 2020 terutama dalam memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan tiket dan memberlakukan SOP sesuai Protokol Kesehatan secara ketat seperti tetap jaga jarak (physical distancing) dan pengendalian jumlah antrian calon penumpang pada loket tiket,” ujar Hengki.
Pada kunjungan ke Makassar ini, Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan selain meninjau Posko Terpadu Antisipasi Covid-19 juga melihat kegiatan operasional pelabuhan di dermaga dan naik ke kapal tol laut, KN. Kendhaga Nusantara yang akan mengangkut logistik dan berkomunikasi dengan Nakhoda Kapal.
“Meskipun saat ini ada pembatasan atau pengendalian transportasi laut di masa pandemi Covid-19 tetapi pasokan logistik khususnya yang melalui Pelabuhan Makassar harus tetap terjamin secara aman dan lancar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan stok barang kebutuhan sehari-hari,” kata Hengki.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Ahmad Wahid saat mendampingi Direktur Kenavigasian juga mengatakan bahwa dalam mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19, di Pelabuhan Makassar telah dibentuk Tim Terpadu Antisipasi Covid-19 yang terdiri dari Kantor Syahbandar Utama Makassar, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Kantor Kesehatan Pelabuhan Makassar, Ditpol Air Makassar, TNI AL, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, PT. Pelabuhan Indonesia IV dan instansi terkait lainnya.
“Tim Terpadu tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian bagi semua kapal penumpang dan kapal barang yang masih beroperasi dan melakukan bongkar muat barang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, semua Petugas harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD),” kata Ahmad.
Selain itu, lanjut Ahmad Tim Terpadu juga membantu pengecekan tiket dan dokumen persyaratan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 pada saat dilakukan pemeriksaan di terminal penumpang.
Menurut Ahmad Wahid, saat ini di Pelabuhan Makassar ada 11 kapal penumpang PT. Pelni termasuk kapal perintis yang portstay karena perairan pelabuhan Makassar dianggap aman dari segi keselamatan saat berlabuh dan dermaga cukup memungkinkan untuk sandar apabila kapal akan mengisi air tawar dan BBM.
“Terkait pengendalian transportasi laut, saat ini Pelabuhan Makassar masih tetap menerapkan aturan sesuai Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor. SE 21 tahun 2020 kepada setiap calon penumpang bekerjasama dengan Petugas Syahbandar selaku pengawas bekerjasama dengan Petugas Posko Antisipasi Covid -19 Daerah yang sudah dibentuk di Pelabuhan Makassar,” kata Ahmad.
Ahmad mencontohkan pemeriksaan secara ketat dilakukan oleh Petugas Posko terhadap kapal KM. Dharma Kartika IX milik PT. Dharma Lautan Utama yang berangkat dari Pelabuhan Makassar pada hari Rabu, 20 Mei 2020 tujuan Surabaya dengan mengangkut penumpang sebanyak 43 orang yang harus dilengkapi dengan surat surat yang disyaratkan dalam Surat Edaran Dirjen Hubla No. SE 21 tahun 2020.
“Semua penumpang tersebut bukan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, tetapi mereka adalah para pegawai atau petugas baik dari Instansi Pemerintah, BUMN maupun Swasta yang karena memiliki kepentingan khusus dan mendesak harus melakukan perjalanan ke Surabaya,” tutup Ahmad Wahid.