JAKARTA (22/5) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020/1441 H, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan kegiatan monitoring dalam rangka pemantauan dan pengendalian Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020 (1441 H) di beberapa Pelabuhan, salah satunya adalah Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni.
“Kita lakukan pengecekan terhadap proses embarkasi dan debarkasi Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Merak Provinsi Banten, dan Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung,” jelas Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo.
Menurut Subagiyo, secara umum proses pelaksanaan embarkasi calon penumpang telah berjalan dengan baik, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Subagiyo menjelaskan, bahwa calon penumpang pejalan kaki atau tanpa kendaraan harus melalui proses pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan persyaratan sebagaimana SE Gugus Tugas Covid-19 di Posko Pengamanan Terpadu.
“Sedangkan bagi penumpang yang mengendarai kendaraan pribadi, pengecekan dilakukan sebelum memasuki gerbang loket Pelabuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subagiyo mengungkapkan, bahwa secara keseluruhan Pelabuhan Penyeberangan terpantau sepi, di mana muatan kapal penyeberangan masih didominasi oleh angkutan logistik, sedangkan jumlah penumpang orang di dalam kapal masih di bawah 50% dari kapasitas kapal.
“Kita hanya mengizinkan calon penumpang non mudik untuk menyeberang, baik penumpang tanpa kendaraan, maupun dengan kendaraan pribadi,” tegasnya.
Subagiyo kembali mengingatkan masyarakat, untuk melaksanakan imhauan pemerintah agar tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2020/1441 H guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tidak mudik, tidak piknik, tetap di rumah saja. Semoga dengan kepatuhan masyarakat terhadap imbauan pemerintah, pandemi ini dapat segera berakhir,” tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan monitoring pemantauan dan pengendalian Angkutan Lebaran Tahun 2020/1441 H ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat Edaran Dirjen ini merupakan salah satu bentuk pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 termasuk di sektor transportasi laut.
Adapun pada kegiatan monitoring di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni, Direktur Kepelabuhanan didampingi pula oleh Kasubdit Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Yan Prastomo Ardi, Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono beserta jajarannya, yakni Kabag TU, Hary Bowo Seno Putro, Kabid Lala Hot Marojahan H, SH, MH, Kabid SHSK, Yuserizal, serta petugas dari KSOP Bakauheni dan jajaran pimpinan PT. ASDP (Persero) Cabang Bakauheni.