KAB. MANGGARAI BARAT (29/5) – Banyak kapal wisata kondisinya tidak terawat, rusak dan tenggelam di daerah wisata Labuan Bajo. Hal ini karena kapal-kapal tersebut ditinggalkan tanpa awak akibat tidak ada kegiatan wisata. Selama masa pandemi Covid-19 berlangsung, masyarakat diimbau untuk melakukan segala aktivitas dari rumah, mulai dari bekerja dari rumah, belajar dari rumah hinggal beribadah dari rumah. Masyarakat yang telah memiliki rencana untuk berwisata pun terpaksa mengurungkan niatnya untuk mengunjungi tempat wisata, tak terkecuali lokasi wisata Labuan Bajo.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Labuan Bajo Simon B. Baon turut prihatin terhadap kondisi demikian serta mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk tetap memperhatikan kondisi kapal wisatanya masing-masing.
“Kami mewajibkan bagi kapal-kapal yang berlabuh dan/atau bersandar di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas II Labuan Bajo untuk diawaki dan dijaga oleh awak kapal minimal 2 (dua) abk 1 (satu) orang bagian deck dan 1 (satu) orang lagi bagian mesin yang berkompeten dan bersertifikat sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Simon di Kab. Manggarai Barat NTT, Jumat (29/5).
Dirinya mengatakan, kewajiban penempatan awak kapal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo Nomor UM.003/2/14/UPP.LBJ-2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pengawakan Kapal yang Berlabuh / Sandar di Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo.
Lebih lanjut, Simon mengatakan kondisi kapal saat ini cukup memprihatinkan. “Seluruh perut kapal sudah penuh air dan hanya menyisakan bahu sisi kiri kanal kapal, sedikit di atas permukaan laut sehingga menyebabkan beberapa diantaranya tenggelam,” kata Dia.
Ia menjelaskan bahwa sebagian dari pemilik kapal angkutan wisata itu adalah pengusaha yang berdomisili di Jakarta. “Banyak pemilik kapal yang merumahkan karyawan selama masa pandemi Covid-19 sehingga mereka meninggalkan kapal dan tidak ada ABK yang memperhatikan kapal saat berlabuh hingga kemasukan air dari shap koker propeller dan air tidak dipompa keluar menggunakan water pump,” jelas Simon.
Meskipun demikian, Simon memastikan bahwa kapal-kapal kargo yang melayani Antar Pulau dan Antar Propinsi tidak terkendala dan tetap berjalan seperti biasa. Kapal-kapal yang tenggelam tidak mengganggu Alur Pelayaran karena bukan tenggelam di Alur Pelayaran tetapi kapal-kapal wisata yang tenggelam tersebut berada pada posisi Angker Area yang telah ditetapkan dan pada moringbuoy kapal-kapal tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, pada kesempatan pertama Simon telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan di Jakarta. Saat ini, Dirinya juga terus mencari informasi dan mendata para pemilik kapal wisata untuk segera melakukan evakuasi dan perbaikan kapalnya.
"Hari ini kami juga melakukan tinjauan langsung ke setiap kapal wisata guna melakukan sosialisasi kepada penanggungjawab kapal baik pemilik/kru kapal wisata yang ada di lokasi untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Labuan Bajo," katanya. "Adapun inisiatif yang kami lakukan ini agar Surat Edaran tersebut lebih cepat tersampaikan kepada para penanggungjawab kapal wisata sehingga ke depan hal-hal serupa tidak terulang kembali," tambah Simon.
Terakhir, Dirinya mengingatkan bagi seluruh penanggungjawab kapal wisata yang ada di Labuan Bajo untuk tidak mengabaikan Surat Edaran yang telah dikeluarkan. “Agar Surat Edaran tersebut untuk dipedomani dan dilaksanakan. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi kepada pemilik/operator dan/atau nakhoda sebagai penanggung jawab umum di atas kapal sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku,” tutup Simon.