JAKARTA (5/6) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapkan layanan Sistem Informasi dan Dokumentasi Elektronik (SI DOEL) dalam rangka mengoptimalisasikan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dengan adanya SI DOEL, pelayanan permohonan informasi dilakukan secara online untuk meminimalisir pertemuan antara petugas PPID dan masyarakat selaku pemohon informasi terutama di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Humas, Wisnu Wardana di acara Sosialisasi Sistem Informasi dan Dokumentasi Elektronik (SI DOEL) tahap I melalui virtual meeting, Kamis (4/6) di Jakarta.
Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tersebut memberikan gambaran pentingnya pemanfaatan sistem online di saat pandemi Covid-19 terutama dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.
"Pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti meski di tengah pandemi Covid ini. SI DOEL ini memastikan masyarakat yang akan meminta informasi ke Ditjen Perhubungan Laut akan dapat dilayani secara online oleh petugas PPID kami," jelas Wisnu.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
Selama ini, PPID dalam melayani masyarakat dilakukan secara manual yaitu melalui tatap muka dan datang ke kantor pusat maupun UPT untuk bertemu dengan petugas PPID agar permohonan informasinya dapat dilayani.
Dengan adanya SI DOEL ini, tentunya akan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi secara online di alamat www.hubla.dephub.go.id yang bisa diakses darimana saja.
Perlu diketahui, SI DOEL merupakan sarana layanan berbasis web untuk masyarakat atau pemohon informasi dalam mendapatkan informasi dari Badan Publik, mengetahui status permohonan informasi dari Badan Publik serta juga menyediakan informasi berdasarkan jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib disediakan setiap saat yang menjadikan pemohon informasi dalam menyampaikan permohonan informasi melalui SI DOEL menjadi sangat mudah, cepat, biaya ringan dan efisien.
“SI DOEL juga dapat memberikan kemudahan dalam melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID Pelaksana UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta memberikan kemudahan dalam memonitor permohonan informasi yang disampaikan kepada PPID Pelaksana Pusat kepada PPID Pelaksana UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Wisnu.
Terakhir, Wisnu mengatakan bahwa layanan SI DOEL ini masih dalam proses penyempurnaan sehingga segala masukan dari peserta sosialisasi sangat dibutuhkan dan kedepannya SI DOEL ini akan menjadi aplikasi yang akan terintegrasi dengan Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI). “Ke depan diharapkan dalam pelayanan PPID dapat tercipta sistem layanan informasi dan dokumentasi terintegrasi dan juga terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Ditjen Hubla secara elektronik,” tutup Wisnu.