KOTABARU (10/6) – Dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19 yang saat ini melanda Indonesia, Pemerintah telah menetapkan penerapan adaptasi kebiasaan baru. Tidak hanya selamat, aman, dan nyaman, kini aspek kesehatan menjadi perhatian khususnya dalam bertransportasi.
Sesuai arahan Menteri Perhubungan, pengguna dan penyelenggara/operator transportasi diminta untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru – Batulicin menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Marina Permata Batulicin. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penyediaan layanan kesehatan wilayah Pelabuhan, khususnya di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas III Kotabaru – Batulicin Capt. M. Hermawan sesaat setelah menandatangani Perjanjian Kerjasama di Kotabaru Kalimantan Selatan.
Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut diawali dengan apel pagi rutin yang dilakukan oleh seluruh pegawai kantor KSOP Kelas III Kotabaru – Batulicin. Dalam kesempatan tersebut, Capt. Hermawan yang menjadi komandan apel memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai yang hadir tentang pentingnya meningkatkan iman dan imunitas untuk melawan Covid-19 di lingkungan Maritim Kotabaru – Batulicin.
Lebih lanjut Capt. Hermawan mengatakan, sebagai Instansi Negara yang melakukan pengelolaan dan penyelenggaraan di bidang kepelabuhanan dan angkutan laut, pihaknya berkewajiban untuk menyiapkan pelayanan transportasi yang berkesehatan. “Oleh karenanya, untuk mewujudkan transportasi berkesehatan yang memiliki konsep higienis dan humanis, Kantor KSOP Kelas III Kotabaru – Batulicin sepakat menjalin kerjasama dengan RS. Marina Permata di bidang pengawasan dan penyediaan layanan kesehatan khususnya di dalam DLKr dan DLKp,” kata Dia.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama dalam pengawasan dan penyediaan layanan kesehatan meliputi pemberian bantuan pengawasan kesehatan, pemberian layanan kesehatan, dan melakukan tindakan yang berhubungan dengan kesehatan lain.
Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan berupa pengawasan, penyediaan layanan kesehatan dan tindakan yang berhubungan dengan kesehatan lain, kantor KSOP Kelas III Kotabaru – Batulicin terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada RS. Marina Permata disertai dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kesehatan dimaksud. “Setelah permohonan tersebut ditelaah dan dinyatakan diterima, selanjutnya kami akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada RS. Marina Permata,” jelas Capt. Hermawan.
Sebagai informasi, Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Capt. M. Hermawan selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Kotabaru – Batulicin dengan dr. Sulaiman Umar selaku Direktur Rumah Sakit Marina Permata Batulicin yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: HK.201/01/09/KSOP.KBBL-2020 tanggal 8 Juni 2020. “Kesepakatan bersama tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” tutupnya.