JAYAPURA (10/6) - Sektor transportasi laut di Provinsi Papua siap mengimplementasikan adaptasi kebiasaan baru sebagaimana telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan New Normal di Provinsi Papua bersama Pemerintah Daerah, instansi terkait dan stakholder transportasi laut di Papua beberapa waktu lalu.
Rapat dibuka oleh Sekda Papua Dr. Ridwan Rumasukun dan dihadiri Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura Ferra J. Alfaris, Kadishub Provinsi Papua Reky D. Ambrauw, perwakilan instansi dan stakeholder terkait di Papua.
Kepala KSOP Kelas II Jayapura Ferra J. Alfaris menjelaskan bahwa Pemprov Papua mengirimkan surat kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut untuk pengajuan Deviasi/Omisi kapal-kapal perintis baik yang dikelola oleh operator Pelni maupun swasta dan akan di biayai oleh Pemda Provinsi Papua.
"Kami akan melakukan pengaturan armada, untuk calon penumpang di luar Provinsi Papua menggunakan kapal KM. Ciremai, KM. Dobonsolo, dan lainnya. Sedangkan untuk calon penumpang di dalam provinsi Papua menggunakan armada kapal perintis," tuturnya.
Lebih lanjut Ferra melaporkan, pada hari Selasa (9/6) KM. Ciremai yang dioperasikan PT. Pelni sandar di Pelabuhan Jayapura pada pukul 05.00 WIT dengan jumlah penumpang sesuai manifest yakni 54 orang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Jayapura.
Kemudian kapal KM. Ciremai diberangkatkan kembali pada pukul 10.30 WIT dengan tujuan Biak. Namun sementara kapal tidak mengangkut penumpang karena Pelni Cabang Jayapura belum membuka pelayanan tiket penumpang karena masih menunggu Petunjuk Teknis/SOP dari Pemda Provinsi Papua.
"Untuk penumpang yang menggunakan kapal laut keluar ke provinsi lain agar dikoordinasikan dan dipastikan bahwa pelabuhan tujuan menerima untuk penumpang turun," ujar Ferra.
Selain itu, kebijakan lain yang telah disepakati bersama adalah terkait adanya perubahan poin dokumen persyaratan yang dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2020, yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Papua.
Begitupun dengan kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Papua diperpanjang dari tanggal 5 s.d 19 juni 2020, di mana tanggal 12 Juni 2020 akan menjadi patokan untuk adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Papua.
"Aktivitas di Provinsi Papua berlaku dari pukul 06.00 s.d 17.00 WIT. Sedangkan relaksasi untuk pengecualian orang yang mau masuk/keluar dinas dengan syarat-syarat yang tertuang dalam kesepakatan bersama, dikoordinasikan dengan Pemda Provinsi dalam hal ini Kadishub Provinsi dan pimpinan instansi pelabuhan dan bandara," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat dan Daerah berkomitmen untuk sama-sama berupaya meningkatkan pengawasan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Papua agar bisa berjalan dengan baik. Upaya ini, kata Ferra, tidak boleh hanya dilakukan sementara tetapi harus terus menerus dipantau.
"Komitmen tersebut tentunya harus disepakati oleh semua pihak karena keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam pelayaran adalah prioritas kita bersama," imbuhnya.
Adapun sebelumnya, Kantor KSOP Kelas II Jayapura telah menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari kantor pusat Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla yang meliputi baju cover all jumpsuit dan kacamata, sarung tangan karet, masker, hand sanitizer serta cairan disinfektan yang sangat bermanfaat untuk mendukung operasional pelayanan di masa adaptasi kebiasaan baru.