JAKARTA (12/6) – Aktivitas pelayaran untuk mengangkut penumpang di Papua khususnya di Jayapura kembali dibuka menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman ¬Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan demikian, kapal-kapal penumpang dapat kembali mengangkut penumpang dengan mengimplementasikan adaptasi kebiasaan baru dan tetap berpedoman terhadap protokol kesehatan Covid 19.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura berkesempatan melepas 2 (dua) kapal yang beroperasi perdana mengangkut penumpang setelah diberlakukannya SE 12/2020 , yaitu kapal KM. Cantika Lestari 77 dan kapal KM. Sabuk Nusantara 29. Kedua kapal ini mengangkut penumpang keluar dari Jayapura menuju Kabupaten-kabupaten di wilayah Papua semenjak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
“Kami bersama dengan Perwakilan Staf Presiden, anggota MPR, anggota DPRD, Kapolres Kota Jayapura, KKP Jayapura, Kapolsek KP3 Laut, Kabid Laut Dishub Provinsi Papua, PT Pelindo Jayapura dan koordinator tiap masyarakat bersama-sama melepas kapal perdana yang mengangkut masyarakat menuju Kabupaten-kabupaten yang ada di wilayah Papua,” ujar Kepala KSOP Kelas II Jayapura Ferra J. Alfaris sesaat setelah melepas kedua kapal perdana yang mengangkut penumpang di Jayapura Papua.
Dalam kegiatan tersebut, kapal KM. Cantika Lestari 77 diberangkatkan dari Pelabuhan Jayapura menuju Pelabuhan Waren dengan mengangkut penumpang masyarakat Waropen sebanyak 173 orang, serta tim pengawasan Pemprov Papua yang terdiri dari 4 orang dari Dishub Papua dan 4 orang dari Satpol PP, dengan Crew Kapal berjumlah 15 orang.
Selain itu, kapal KM. Sabuk Nusantara 29 juga diberangkatkan dari Pelabuhan Jayapura menuju Pelabuhan Biak dengan membawa penumpang 210 orang, serta tim pengawasan Pemprov Papua yang terdiri dari 4 orang dari Dishub Papua, 4 orang dari Satpol PP, dan 2 orang Dokter dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dengan jumlah Crew kapal 14 orang.
Sebelumnya, KSOP Kelas II Jayapura bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura memeriksa seluruh Anak Buah Kapal (ABK) dan petugas pengawas sebelum naik ke atas kapal. “Seluruh ABK kapal dan petugas pengawas telah dilakukan Rapid Test sebelum keberangkatan kedua kapal tersebut,” kata Ferra.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan Rapid Test juga dilakukan kepada para penumpang kapal sesuai Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua. “Protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan tetap diutamakan,” tegas Ferra.
Dari hasil pemeriksaan Rapid Test kepada ABK kapal, petugas pengawas dan para penumpang kapal, salah satu ABK dari KM. Sabuk Nusantara 29 didapati bahwa hasilnya Reaktif.
“Sesuai dengan SE 12 Tahun 2020, Syahbandar berhak melakukan pengawasan kekarantinaan terhadap penumpang yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti influenza-like illness atau dinyatakan reaktif/positif terhadap Covid-19. Oleh karena itu, salah seorang ABK yang hasilnya dinyatakan reaktif tersebut kita turunkan untuk selanjutnya dilakukan karantina,” ucap Ferra.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk sama-sama berupaya meningkatkan pengawasan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru khususnya di Provinsi Papua guna menekan penyebaran Covid-19 dan menjamin aktivitas masyarakat khususnya penyelenggaraan transportasi laut dapat berjalan dengan baik.
Terakhir, Ia menghimbau kepada seluruh petugas pengawas untuk selalu menjaga kesehatan terutama kebersihan selama dalam menjalankan tugasnya. “Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan semoga apa yang kita jalankan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Ferra.