JAKARTA (13/6) – Kementerian Perhubungan saat ini tengah mensosialisasikan kolaborasi untuk adaptasi baru di seluruh sektor transportasi dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tanah air.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru tersebut menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) yang dilakukan melalui penyesuaian aktifitas perjalanan penumpang dengan menggunakan transportasi laut berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020.
“Prinsip utama pada kebiasaan baru ini adalah siapa saja bisa bepergian dengan transportasi laut tetapi tetap harus memenuhi protokol kesehatan dan memenuhi dokumen-dokumen persyaratan perjalanan yang berlaku,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo.
Lebih lanjut Agus mengatakan “bahwa kewajiban penumpang yang paling penting adalah penumpang harus bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing dengan menetapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dengan penumpang lainnya, sering cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.”
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 diterbitkan menyusul telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Permenhub ini dijelaskan bahwa untuk pengendalian transportasi laut berupa kapal penumpang wajib melaksanakan pelayanan publik kapal penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis dengan berbagai ketentuan seperti pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan tempat tidur melalui penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), mengangkut logistik dengan dukungan penanganan dan pencegahan COVID – 19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial.
Operator sarana transportasi, operator prasarana transportasi dan atau pengelola operasional angkutan barang yang melakukan pelanggaran mendapatkan sanki administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.
Kesiapan dan upaya dalam pengendalian Covid – 19 di pelabuhan telah dilakukan dengan pembentukan tim gabungan dan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan. Begitu juga pada kapal penumpang telah dilakukan beberapa kegiatan seperti pengecekan suhu penumpang dan protokol kesehatan saat naik turun kapal, penggunaan APD lengkap untuk petugas operasional, ketersediaan hand sanitizer di kapal, pengaturan tempat duduk dan tempat tidur di kapal serta fasilitas cuci tangan di kapal.
Implementasi kebiasaan baru pada kapal penumpang, di mana setiap penumpang sebelum masuk kapal dicek kembali suhu tubuhnya, seluruh awak kapal menggunakan APD, pengaturan tempat duduk dan tempat tidur serta penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan penyediaan masker di atas kapal merupakan penerapan protokol kesehatan yang akan terus diterapkan untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 melalui transportasi laut.
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa kewajiban Syahbandar pada pelabuhan embarkasi dan atau pelabuhan debarkasi dalam melakukan tindakan pengawasan antara lain mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020, menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 yang meliputi antara lain jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.
Adapun Syahbandar bersama-sama dengan unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemda, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya serta menunjuk petugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Lebih lanjut, kewajiban Syahbandar sesuai dengan kewenangannya berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan penumpang atas pelanggaran terhadap pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan serta melakukan pengawasan kekarantinaan terhadap penumpang yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti influenza atau dinyatakan reaktif/positif terhadap COVID-19 pada akomodasi karantina yang disediakan di pelabuhan.
“Intinya, Kebiasaan baru ini adalah tanggungjawab kita bersama sehingga pelayanan transportasi dapat berjalan secara optimal dengan menerapkan protokol kesehatan agar seluruh petugas dan penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari potensi penyebaran Covid-19,” tutup Agus