SAMARINDA (18/6) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan PT Sarana Abadi Lestari telah mencapai kesepakatan untuk melaksanakan kerjasama pengusahaan di bidang penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada Terminal Umum PT Sarana Abadi Lestari di Pelabuhan Samarinda berdasarkan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan melalui mekanisme konsesi.
Dalam hal ini, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah memberikan hak konsesi kepada PT Sarana Abadi Lestari untuk mengusahakan Terminal PT Sarana Abadi Lestari dan menginstruksikan agar kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan Terminal Umum PT Sarana Abadi Lestari dituangkan dalam bentuk suatu perjanjian.
“Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda memberikan hak kepada PT. Sarana Abadi Lestari untuk melakukan Jasa Kepelabuhan pada Area Konsesi sesuai dengan Perjanjian Konsesi ini dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan,” ujar Kepala KSOP Kelas II Samarinda Capt. Dwi Yanto sesaat setelah acara penandatanganan Perjanjian Konsesi di Samarinda, Rabu (17/6).
Capt. Dwi Yanto menjelaskan bahwa Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT Sarana Abadi Lestari di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana lnduk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Samarinda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2006 tanggal 7 Juni 2006.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Konsesi ini meliputi antara lain pemberian hak Konsesi dari Kantor KSOP Kelas II Samarinda kepada PT Sarana Abadi Lestari untuk melakukan pengusahaan, pengoperasian dan pengembangan Jasa Kepelabuhanan di Area Konsesi selama Jangka Waktu Konsesi yang telah diatur, serta penetapan segmen dan objek Perjanjian Konsesi, dan pelaksanaan penyusunan, penetapan dan pemungutan Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Area Konsesi yang dilakukan oleh PT Sarana Abadi Lestari berdasarkan pada pedoman jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
“Selain itu, diatur juga mengenai pembayaran Pendapatan Konsesi dari PT Sarana Abadi Lestari kepada Kantor KSOP Kelas II Samarinda atas pelaksanaan Jasa Kepelabuhanan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penyerahan Aset yang dimiliki oleh PT Sarana Abadi Lestari kepada Kantor KSOP Kelas II Samarinda dalam hal masa Konsesi berakhir,” jelas Capt. Dwi Yanto.
Dalam pelaksanaan pemberian konsesi kegiatan pengusahaan Terminal PT. Sarana Abadi Lestari di Pelabuhan Samarinda, telah dilakukan perhitungan konsesi dan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan jangka waktu konsesi selama 37 tahun dan fee konsesi sebesar 5% per tahun.
Sebagai informasi, PT Sarana Abadi Lestari sebelumnya telah mengoperasikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-308/PP008 tanggal 19 Juni 2015 tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Dalam Daerah Lingkungan Kerja Dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Samarinda Guna Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi dan Gas Bumi Serta dari Batu Bara PT. Sarana Abadi Lestari.
Adapun perjanjian konsesi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektifitas dalam pengusahaan di pelabuhan melalui penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, serta untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).