JAKARTA (23/7) – Pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan angkutan barang Tol Laut yang telah berjalan 3 (tiga) tahun untuk menilai seberapa besar pencapaian penyelenggaraan Tol Laut terhadap tujuan program, tolok ukur keberhasilan serta mencari rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan dan meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan.
Hal penting lain yang juga harus dievaluasi yakni efektifitas dan efisiensi penggunaan ruang muat (load factor) untuk muatan berangkat dan muatan balik, dampak pelaksanaan program tol laut terhadap disparitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, ketepatan jadwal kapal, kehandalan sarana prasarana pendukung di pelabuhan, serta biaya-biaya, konektivitas dan akses keterlanjutan muatan tol laut dengan moda lain sehingga biaya logistik dari end to end tidak tinggi.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo saat menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kegiatan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut dan Pengembangan Trayek Tol Laut, pada hari ini Senin (23/7) di Hotel Garden Palace Surabaya, Jawa Timur.
“Pemeritah melalui visi Poros Maritim dan misi Nawacita berkomitmen untuk mewujudkan konektivitas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) guna menjamin mobilisasi orang dan barang dari satu daerah ke daerah yang lain khususnya dari dan ke daerah Terpencil, Tertinggal, Terdepan dan Perbatasan (3TP) dapat terselenggara secara rutin, reguler dan tersedianya kapasitas ruang pengangkutan yang cukup,” tutur Dirjen Agus.
Dirjen Agus menegaskan bahwa pada prinsipnya tujuan dari penyelenggaraan Tol Laut adalah untuk menjangkau dan mendistribusikan logistik ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan serta menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami terus berupaya memenuhi harapan masyarakat agar ke depan jangkauan tol laut makin luas dengan pelayanan yang makin baik sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru tanah air,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Chandra Irawan, dari waktu ke waktu layanan Tol Laut tercatat mengalami peningkatan kapasitas dari 6 trayek di tahun 2016, menjadi 13 trayek di tahun 2017 dan menjadi 15 trayek di tahun 2018.
“Untuk itulah, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perlu merencanakan pengembangan trayek dengan memberikan prioritas memasuki daerah-daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan perbatasan yang telah memiliki fasilitas pelabuhan-pelabuhan yang telah selesai dibangun dengan tetap mempertimbangkan hal-hal seperti demand – supply dan ketersediaan logistik barang di suatu daerah, pola jalur logistik yang menerapkan kombinasi pola Hub-Spoke, pemanfaatan 15 kapal-kapal feeder kontainer 100 TEUS yang selesai dibangun tahun 2018, konektivitas dengan jalur logistik utama, akses konektivitas antarmoda, pola pemberian subsidi yang lebih efisien, dan pertumbuhan ekonomi daerah 3TP,” jelas Chandra.
Selain penyelenggaraan program Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Angkutan Barang Tol Laut, lanjut Chandra, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun Kementerian Perhubungan juga telah menyelenggarakan komponen Tol Laut antara lain berupa PSO Penumpang Kelas Ekonomi yang operator kapalnya dilaksanakan PT. PELNI, PSO Angkutan Barang di Laut yang dilaksanakan oleh BUMN dan Swasta, PSO Angkutan Kapal Perintis dan Rede yang dilaksanakan oleh PT. PELNI dan Swasta, PSO Angkutan Kapal Ternak yang dilaksanakan oleh BUMN dan Swasta, dan Angkutan Barang dan Peti Kemas teratur dan terjadwal yang dilaksanakan oleh Swasta.
Adapun kelima jenis komponen Tol Laut tersebut harus dipahami sebagai angkutan laut yang teratur dan terjadwal (Liner) bukan Tramper, karena dalam pengoperasian Tramper kapal berjalan tanpa jadwal yang regular dan rute yang tidak teratur.
Turut hadir dalam FGD tersebut antara lain instansi Pemerintah terkait, BUMN, asosiasi pelayaran (DPP INSA DPP ALFI/ILFA, DPP KADIN), para Kepala Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, para Operator Penyelenggara Tol Laut serta stakeholder terkait lain.